Ist/Ilustrasi polisi
LENSAINDONESIA.COM: Polda Sulsel agaknya tak main-main dalam penyidikan kasus percaloan atau penyuapan dalam penerimaan calon bintara yang diduga melibatkan oknum perwira, yakni AKP Samiono Cs.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy A Sopari. Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi Kapolda Sulsel. Bahkan, prosesnya akan lebih mengedepankan pidana umum, ketimbang pelanggaran kode etik.
Baca juga: Tersangka miras divonis tiga bulan penjara dan Tender dinas PU Gorontalo disinyalir marak 'pungli'
Bahkan, Polda Sulsel juga sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait proses hukum yang akan berjalan.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Staf Biro SDM Polda Sulsel AKP Samiono, anggota Polsekta Ujung Pandang Aipda Syafruddin dan Staf Yanma Polda Sub (PNS). Dan istri Samiono sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Diketahui, dalam penggeledahan sebelumnya di rumah AKP Samiono, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 260 juta. Uang tersebut berasal dari Aipda Syafruddin dan Staf Yanma berinisial SB. Mereka menyerahkan uang kepada istri AKP Samiono masing-masing Rp 130 juta. Dari sinilah kasus itu dikembangkan terkait dugaan percaloan dalam penerimaan calon bintara polisi di Polda Sulsel. @fc/dae
Berita Terkait:
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu