Siapa Selanjutnya ?

Mantan Bupati Lamongan Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan PT LIS

Editor: | Senin, 30 Juli 2012 22:41 WIB, 294 hari yang lalu



Mantan Bupati Lamongan Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan PT LIS - Siapa Selanjutnya ? - Masfuk saat masih menjabat sebagai Bupati Lamongan

Masfuk saat masih menjabat sebagai Bupati Lamongan


LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan mantan Bupati Lamongan Masfuk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan tanah seluas lebih dari 98 hektare untuk pembangunan pelabuhan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS).

penetapan status tersangka pada Masfuk ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada bulan Juli, dengan nomor 676/0.5/FD.1/7/2012. Dalam surat perintah tersebut dinyatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Mantan Sekda Bojonegoro Kembali Mangkir dari Panggilan Kejari dan Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Lamongan Terkait Dugaan Korupsi LIS

Dalam kasus ini, mantan Bupati Lamongan periode 2005-2010 itu dianggap telah mengalokasikan dana melebihi batas anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut terlihat dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah, dengan salah satu isinya mengambil anggaran 10 persen dari nilai proyek yang ada. Padahal, sesuai dengan Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria no 1 tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen saja.

Berbekal surat keputusan yang dianggap menyimpang inilah, pihak Kejati lantas memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pidsus, disertai dengan bukti-bukti yang ada, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya. Terkait dengan kasus ini, kita juga sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Kajati Jatim Palty Simanjuntak didampingi Kasi Humas Kejati Jatim, Muljono, Senin (30/7/2012).

Ia menambahkan, akibat temuan ini, pihaknya memastikan adanya kerugian negara didalamnya. Nilai kerugian negara ini diestimasikan dari hitungan selisih prosentase aturan yang ditetapkan dengan prosentase sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Masfuk. Dari selisih prosentase sebanyak 6 persen ini lah, nilai kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp 4 milyar.

“Namun, untuk kepastian nilai kerugian kita masih akan mengajukan hitungan nilai kerugian ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) nantinya. Selain itu, kita juga masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim tengah melakukan penyelidikan atas penggunaan uang APBD tahun 2010 Pemkab Lamongan ini. Penggunaan dana ini sendiri, berawal dari rencana pembebasan tanah seluas 98 hektar lebih sejak tahun 2003 hingga tahun 2007. Pembebasan tanah ini sendiri, bertujuan untuk kepentingan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) guna pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd, perusahaan asal Singapura.

Kasus PT LIS mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hasil menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS. Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.
Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham).

Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan.

Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menanyakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

“Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya. Tanyakan saja ke Pemda,”ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam (27/12/2011).*LI-13i

 



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO