ist: tambang tanah quari liar di Bojonegoro
LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Alam Hijau (CAH) terus konsen terhadap rusaknya lingkungan yang ada di Bojonegoro dan Tuban. Diduga kuat hal itu terkaitt dengan penambangan yang diduga ilegal untuk kepentingan pembangunan proyek jalan ganda KA dan mega proyek lainnya yang saat ini sedang marak di Bojonegoro.
Para penambang liar itu mengambil tanah quari yang berwarna kuning yang cocok untuk pengurukan proyek double track secara besar-besaran dengan mengerahkan dump truk setiap harinya.
Baca juga: Gawat! Penambang Pasir Bengawan Solo Bojonegoro "Membludak" dan Satpol PP Bojonegoro Tutup 8 Tambang Tanah Ilegal
Menurut juru bicara LSM CAH, Turmudhi, pada LIcom, Senin (30/7/2012), pihaknya telah melaporkan kasus penambangan tanah pegunungan yang disebut tanah quari ilegal itu ke Polda Jatim pada beberapa waktu yang lalu. “Informasi yang kami terima, Kapolda sudah mendisposisikan ke Timsus Polda Jatim untuk menindak lanjuti laporan yang kita layangkan,“ jelasnya.
Pada prinsipnya, LSM CAH siap memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan polisi. Apalagi diduga kuat pengambilan tanah itu tidak ada ijin resminya. “Penambangan tersebut tersebar di beberapa tempat. Diantaranya di Desa Selogabus-Kecamatan Parengan, Tuban ada 2 lokasi penambangan, Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk 2 lokasi. Sedangkan di Kecamatan Malo paling banyak, yakni Desa Semlaran 2 lokasi, Desa Kanten 2 lokasi, Desa Tanggir 2 lokasi dan Desa Sumberejo 2 lokasi.
Menurutnya, dalam sehari ada sekitar 150 dump truk yang mengangkut tanah quari untuk kepentingan proyek jalan kembar KA di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. “Saya berharap agar Polda Jatim secepatnya menindak lanjuti laporan ini agar penambangan yang diduga ilegal itu dapat dihentikan> Soalnya hal itu melanggar pasal 158 UU no 4 tahun 2004 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 109 UU no 23 tahun 2004 tentang pertambangan dan lingkungan hidup,”tandas Turmudhi. @hidayat
Berita Terkait:
3 menit yang lalu
8 menit yang lalu
18 menit yang lalu
21 menit yang lalu
37 menit yang lalu
46 menit yang lalu
48 menit yang lalu
56 menit yang lalu
59 menit yang lalu
1 jam yang lalu