Soekarwo:Kan, ada larangan dari KPK. Parcel itu masuk gratifikasi bagi PNS. *ist
LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melarang keras seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jatim menerima bingkisan Hari Raya atau parcel.
“Kan, ada larangan dari KPK. Parcel itu masuk gratifikasi bagi PNS. Jadi, kita larang. Kalau cuman mau tukar-tukaran parsel antar PNS tidak apa-apa.” kata Soekarwo, (30/7/ 2012).
Baca juga: Soekarwo terus `tebar pesona` jelang Pilgub Jatim 2013 dan Rumah mantan Gubernur Jatim M Noer terbakar
Tak hanya itu, PNS Pemprov Jatim juga tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya sebagaimana buruh. karena PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima gaji ke-13 yang diterima pada Juni lalu.”Setelah terima gaji ke-13, masak masih terima THR,” tukasnya. Praktis, bagi yang melanggar akan ‘dijebloskan
Sementara, untuk mengawasi adanya PNS yang ‘bandel’ atau tetap menerima parsel dari pihak tertentu, Pemprov Jatim juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan kepada seluruh PNS yang ada. @ian
Berita Terkait:
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
5 jam yang lalu
6 jam yang lalu
6 jam yang lalu
7 jam yang lalu
7 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu
8 jam yang lalu