Simpatisan FPI (Front Pembela Islam) saat melakukan aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. *LICOM
LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang disampaikan oleh pasangan Hasib-Maliki dalam sengketa Pemilukada Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan pada sidang hari Kamis 2 Agustus 2012.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Monstitusi, Mahfud MD yang membacakan langsung putusan gugatan atas pemilukada Hulu Sungai Utara yang dilayangkan oleh pasangan Hasib – Maliki. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi MK menolak gugatan pasangan Hasib – Maliki atas verifikasi Komisi Pemilhan Umum (KPUD) Hulu Sungai Utara karena tidak didukung bukti yang meyakinkan seperti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Baca juga: Agar bebas pidana 18 tahun, Yusril dukung Antasari uji materi KUHAP dan Sempat ditolak, Farhat ajukan kembali UU Pilpres ke MK
“Gugatan kami ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan, seperti selisih suara yang tidak cukup signifikan dan kurangnya saksi,” kata pengacara kubu Hasib Maliki, Rony Herta Dinata, SH, seperti dikutip dari portal online, Kamis (2/8/12).
Meski sudah sepenuh tenaga meyakinkan panel hakim konstitusi, kubu Rony mengakui pihaknya tetap menghormati putusan MK. (LI-13)
Berita Terkait:
44 menit yang lalu
55 menit yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu
4 jam yang lalu