Ist/Ilustrasi pelebaran jalan
LENSAINDONESIA.COM: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) V membantah tudingan Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Jatim terkait lelang tender pelebaran jalan Pacitan-Trenggalek senilai Rp171 miliar dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan. BBPJN V mengaku sudah membuka jalur sanggahan namun peserta yang kalah tidak satupun yang menggunakan hak sanggah.
“Harusnya, kalau ada peserta tender yang tidak puas, ya melakukan protes sesuai dengan caranya. Yaitu dengan melakukan sanggahan saat itu juga dengan disertai setor jaminan ke bank.Tidak kemudian baru sekarang mereka melakukan protes dan tidak ada jaminan. Semua ada caranya, tidak asal protes begitu saja,” ujar Kepala BBPJN V, AG Ismail ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/8/2012).
Menurutnya, seluruh proses pelelangan sudah dilakukan oleh panitia dan sudah sesuai prosedur. Diungkapkan, dalam masa sanggahan tersebut, tidak ada satu pun peserta yang melakukan sanggahan saat pengumuman evaluasi teknis. Olehnya, panitia menganggap tidak ada masalah terkait penetapan siapa saja perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi teknis.
Sementara tiga perusahaan yang diloloskan dalam evaluasi teknis tidak memenuhi persyaratan dianggap sudah sesuai prosedur pelelangan. PT Berantas, lanjut Ismail, tidak hanya bergerak di sektor pengairan, namun juga di bidang jalan. Sementara pelolosan PT. Adhi Karya dan PT. Panasia Corp-PT. Akas, Jo juga sudah sesuai prosedur dan evaluasi yang ketat. @panji
2 menit yang lalu
3 menit yang lalu
9 menit yang lalu
25 menit yang lalu
36 menit yang lalu
36 menit yang lalu
36 menit yang lalu
45 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu