Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya mengakui, lewat pengacaranya, pernah bertemu Amran Batalipu. *dok
LENSAINDONESIA.COM: Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim, membantah seluruh pernyataan dari kuasa hukum Hartati Murdaya, yang mengungkapkan bahwa dalam kasus Buol posisi Hartati adalah sebagai korban pemerasan.
Menurut Amat, uang sejumlah Rp 3 miliar yang diterima Amran merupakan sumbangan sukarela yang diberikan oleh PT Hardaya Inti Plantation (HIP) perusahaan milik Hartati Murdaya, terkait pencalonan dirinya sebagai Bupati Buol.
Baca juga: Djohar Arifin selamat Jumat keramat KPK dan Lelah jalani pemeriksaan, DK minta dirinya segera ditahan
“Itu kan statement Ibu (Hartati), silahkan saja seperti itu, tapi Pak Amran berkata lain, uang itu adalah bantuan terkait pilkada,” katanya di Jakarta, Senin (6/8/12).
Amat juga menambahkan, bahwa proses pemberian uang yang dilakukan anak buah Hartati melalui dua tahap dimana tahap pertama diberikan Rp 1 miliar baru kemudian sisanya Rp 2 Miliar.
Saat disinggung perihal adanya pertemuan kliennya dengan Hartati beberapa waktu lalu terkait pembahasan penerbitan Hak Guna Usaha lahan sawit di Kabupaten Buol, Amat membenarkannya. Namun soal isi pembicaraan dan siapa yang mengundang ia tidak mengetahui persis.
“Iya, Ibu Hartati tidak bisa mengelak kalau pernah bertemu Pak Amran. Mereka pernah bertemu dua kali di jakarta, bahkan waktu itu Pak Amran sampai dijemput ke bandara oleh anak buah ibu hartati, pertemuannya sekitar tahun 2012 sebelum pemilu, siapa yang mengundang saya tidak tahu, yang pasti pertemuan itu pernah terjadi” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zein, mengungkapkan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus Buol, dimana sempat terjadi pendudukan lahan oleh sejumlah orang yang diduga preman, lalu kemudian untuk pengamanan Amran meminta sejumlah uang kepada Hartati.
“Kita sangkakan bahwa ini adalah pemerasan karena yang meminta adalah saudara Amran, dan bukan atas inisiatif Ibu Hartati” katanya, di Jakarta, Senin (3/7/12). @endang
Berita Terkait:
20 menit yang lalu
41 menit yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
2 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
3 jam yang lalu
4 jam yang lalu