Penyidik Didesak Selamatkan Kebenaran

Petinggi Walubi Lega KPK Tetapkan Hartati Tersangka

Editor: | Rabu, 08 Agustus 2012 16:20 WIB, 285 hari yang lalu



Petinggi Walubi Lega KPK Tetapkan Hartati Tersangka - Penyidik Didesak Selamatkan Kebenaran - Demo melawan kejahatan di depan Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan. *LICOM

Demo melawan kejahatan di depan Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan. *LICOM


LENSAINDONESIA.COM-Tokoh Agama Budha, Rahib Zimmu, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati Murdaya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Buol.

“Kami bersyukur KPK sudah berani melakukan itu (penetapan tersangka Hartati), ini artinya KPK telah menegakan hukum dan menyelamatkan aset negara bangsa Indonesia serta menyelamatkan semua hal-hal yang berkaitan dengan ketidak benaran” kata Zimmu, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Baca juga: Sebelum tindak korupsi korporasi PKS, KPK lebih baik lirik Demokrat dan Datangi KPK, Puspita serahkan uang 400 juta rupiah

Menurut Zimmu, sudah selayaknya Hartati mengundurkan diri sebagai Ketua DPP Walubi (Dewan Ummat Budha Indonesia), karena apa yang dilakukan Hartati dengan melakukan suap merupakan perbuatan yang memalukan.

“Saya kira itu kembali ke organisasi yang dia pimpin, adalah tuntutan kemajuan zaman untuk beliau mengundurkan diri tanpa diminta karena perbutan tersebut sangat memalukan, saya saja sebagai rakyat dan ummat Budha malu dengan adanya perbuatan rendah dan memalukan seperti itu” jelas Zimmu.

Untuk mendukung langkah maju KPK dalam penanganan kasus tersebut, Zimmu beserta beberapa tokoh lintas Agama berencana akan melakukan upacara syukur di depan gedung KPK.

“Minggu ini atu mungkin minggu depan, kami tokoh-tokoh lintas agama akan berkumpul kembali untuk melakukan upacara syukur di depan gedung KPK, karena suatu kebenaran hakiki dalam tiap ajaran agama pasti akan menang” demikian Zimmu. @endang



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO