Hukumnya Wajib, Bentuk Pelayanan Masyarakat

Bupati Cirebon Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Tarling

Editor: | Jumat, 10 Agustus 2012 00:21 WIB, 283 hari yang lalu



Bupati Cirebon Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Tarling - Hukumnya Wajib, Bentuk Pelayanan Masyarakat - Ist/Bupati Cirebon Dedi Supardi

Ist/Bupati Cirebon Dedi Supardi


LENSAINDONESIA.COM: Bupati Cirebon Dedi Supardi marah besar terhadap perangkatnya, baik dari Kepala Dinas maupun Camat yang mangkir dari tarawih keliling (Tarling) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kemarahan Bupati Cirebon itu terungkap setelah melakukan Tarling di Desa Gegesik Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kedatangan bupati tersebut sebagai warning bagi perangkatnya, lantaran hanya beberapa Kepala Dinas dan Camat saja yang hadir.

Baca juga: Bu Asiah "Janda Tangguh", pemburu rezeki "halal" Rp 35 ribu demi 8 anak dan Perempuan pengembang Griya Bukit Mas "gebrak" properti Jabodetabek

Sedangkan, jumlah SKPD di Kabupaten Cirebon sekitar 22 SKPD dan 40 Kecamatan. Bupati mengatakan, jika Tarling adalah agenda rutin. Sedangkan Kepala Dinas maupun Camat dan pejabat lainnya yang tidak hadir akan dikenakan sanksi berat. “Pertama melalui surat teguran dan kedua terancam dimutasi,” tandasnya.

Dijelaskanya Dedi, dirinya akan melakukan mutasi setelah Idhul Fitri 1433 H, tepatnya September mendatang. “Saya secara diam-diam hadir Tarawih di Ciledug. Namun, yang hadir hanya beberapa Kepala Dinas dan beberapa Camat saja,” jelasnya.

Dipaparkan Dedi, Tarling di Kabupaten Cirebon adalah kewajiban, yakni sebagai pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon. @moch mansur



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO