Terkait Kasus Kriminalisasi Apoteker

IAI Semarang Ancam Pengadilan Negeri

Editor: | Sabtu, 11 Agustus 2012 15:08 WIB, 286 hari yang lalu



IAI Semarang Ancam Pengadilan Negeri - Terkait Kasus Kriminalisasi Apoteker - Ylui (jilbab merah) di belakang Jamaludin (sigit)

Ylui (jilbab merah) di belakang Jamaludin (sigit)


LENSAINDONESIA.COM: Kasus Kriminalisasi Apoteker yang menimpa Yuli Setyorini S. Farm, mendapat dukungan advokasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng. IAI menilai kriminalisasi apoteker melanggar praktek kefarmasian yang bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 dan PP No 51 tahun 2009 tentang profesi kefarmasian.

Hal itu di sampaikan Ketua PD IAI Jawa Tengah, Drs. Jamaludin Effendi di sela- sela acara Musyawarah kerja PD IAI Jateng di Gedung AVICENA PT. Paphros Simongan Semarang, Sabtu (11/08/12).

Baca juga: Industri Dirgantara Israel IAI Raup Untung Jutaan Dolar Akhir Tahun 2011

Jamaludin mengungkapkan, bahwa apoteker merupakan profesi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kefarmasiaan yang diatur oleh undang-undang, sehingga seluruh elemen masyarakat, baik penegak hukum maupun pelaku usaha harus taat pada undang- undang tersebut.

Kasus yang menimpa Yuli Setyarini yang saat ini menjadi pesakitan dengan ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang merupakan bukti pelanggaran Undang-undang Profesi ke Farmasaian. “Untuk itu kami selaku pengurus PD IAI Jateng meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan tanpa syarat, karena praktek yang dilakukan sudah sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Drs. Fathlurrahman, Apt, selaku ketua PC IAI Semarang. Menurutnya praktek kefarmasian juga diatur oleh undang-undang No 419 tahun 1949 tentang obat keras, undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No 889 tahun 2011 tentang Legistasi ijin praktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian.

“Jika permohonan tidak dikabulkan majelis hakim maka IAI akan membawa masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dan bila perlu ke forum internasional,” ancamnya.

Sekedar diketahui, Yuli Setyarini salah satu apoteker yang bekerja di apotik Dirgantara Semarang, dilaporkan oleh pemilik apotik tersebut dengan tuduhan penggelapan barang bukti obat-obat racikan. Saat ini kasus tersebut ditangani PN semarang dan wanita ini ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara. @Sigit






KODAK

VIDEO