Truk Pengangkut Material Melebihi Kapasitas

Tim Optimalisasi: MCL Wajib Tegur Kontraktor Blok Cepu

Editor: | Senin, 20 Agustus 2012 18:23 WIB, 273 hari yang lalu



Tim Optimalisasi: MCL Wajib Tegur Kontraktor Blok Cepu - Truk Pengangkut Material Melebihi Kapasitas - Tim Optimalisasi dari Pemkab Bojonegoro bertemu dengan perwakilan Mobil Cepu Limited

Tim Optimalisasi dari Pemkab Bojonegoro bertemu dengan perwakilan Mobil Cepu Limited


LENSAINDONESIA.COM: Ketua Tim Optimalisasi Proyek Blok Cepu Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono menyatakan, Mobil Cepu Limited (MCL) wajib menegur kontraktor proyek Blok Cepu yang melakukan pelanggaran dalam pekerjaannya.

“Sesuai kesepakatan hasil rapat, kalau ada kontraktor proyek Blok Cepu yang melakukan pelanggaran, menjadi tanggung jawab MCL untuk memberikan teguran agar bisa berjalan sesuai aturan,” katanya, Senin (20/8/2012).

Baca juga: Tuntut Kompensasi, Warga Blokir Akses Pengeboran Migas Blok Gundih dan Bojonegoro Siapkan Rp 21,70 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Ia menjelaskan, kesepakatan itu tertuang dalam pertemuan antara jajaran pemkab, BP Migas, MCL, juga pihak terkait di Bojonegoro pada 14 Agustus.

Dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Bojonegoro Suyoto itu, ada beberapa kesepakatan yang diperoleh dalam pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu, mulai tahap I, II, III, IV dan V.

“Pelanggaran yang dilakukan kontraktor tahap I, misalnya truk pengangkut material yang melebih batas maksimal muatan, menjadi tanggung jawab MCL untuk memberikan teguran,” katanya, menegaskan.

Selain itu, lanjutnya, MCL, selaku operator migas Blok Cepu, juga berkewajiban memberikan pelatihan kepada pemuda yang belum bekerja di ring I migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, dengan jumlah 100 pemuda/tahun.

Kesepakatan lainnya, dalam pembuangan limbah proyek Blok Cepu tahap I, II dan V, kontraktor harus mematuhi dan berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) No.23 tahun 2011 tentang Industri Migas dan Peraturan Bupati No.27 tahun 2012.

“Di dalam pembuangan limbah disepakati dilakukan di tempat yang sudah ditentukan,” ucapnya, menambahkan.

Mengenai perizinan proyek Blok Cepu tahap V, Soehadi Moelyono yang juga Sekretaris Kabupaten Bojonegoro itu, menjelaskan, BP Migas masih akan melakukan revisi perizinan proyek Blok Cepu tahap V.

Revisi, lanjutnya, memasukkan tujuh item permasalahan dengan masyarakat, di antaranya pembangunan fasilitas olah raga, kesehatan, ibadah, sub terminal, balai serbaguna, yang lokasi tanahnya disediakan pemkab, masuk dalam fasilitas produksi.

Kesepakatan lainnya yang tak kalah penting, katanya, dibawah pengawasan BP Migas dan MCL, kontraktor wajib merekrut tenaga keamanan yang sudah mendapatkan pendidikan profesional perusahaan lokal.@LI-13/ant



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO