Menyebar ke Pekerja Industri dan Perusahaan

Dinsosnakertrans Tegal Sosialisasikan Bahaya Aids

Editor: | Rabu, 19 September 2012 18:48 WIB, 273 hari yang lalu



Dinsosnakertrans Tegal Sosialisasikan Bahaya Aids - Menyebar ke Pekerja Industri dan Perusahaan - ist: ilustrasi mencagah aids

ist: ilustrasi mencagah aids


LENSAINDONESIA.COM: Tak hanya kawasan lokalisasi yang rawan terjangkit HIV/AIDS. Tapi penyakit menular mematikan ini mulai menyebar kepada pekerja industri maupun perusahaan.

Saat ini, berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) selama akhir tahun 2009 terdapat sebanyak 33,3 juta orang hidup terkena HIV. Sedangkan data dari Ditjen PP dan PL Kemerdekaan RI, jumlah kumulatif kasus AIDS di Indonesia sampai dengan akhir Juni 2011 sebanyak 26.483 kasus.

Baca juga: Jembatan Suramadu dianggap percepat akses penyebaran HIV/AIDS dan Diduga kelelahan, Bupati Tegal meninggal dunia

Untuk mencegah hal tersebut, Rabu (19/9/2012), berlokasi di ruang Gemini Hotel Karlita Internasional, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, mengadakan sosialisasi norma keselamatan dan kesehatan kerja terhadap masyarakat industri dan karyawan/karyawati di 30 perusahaan tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja

Kepala Dinsosnakertrans, Sumito SIP mengatakan kepada LICOM, berdasarkan informasi yang diperoleh Disnakertrans Semarang, sebenarnya dari ribuan pekerja Kota Tegal sudah ada yang terkena HIV/AIDS atau menjadi ODHA (orang dengan HIV/AIDS). namun jumlah pastinya belum diketahui.

“Meskipun belum diketahui data pastinya, kemungkinan kami memperkirakan pekerja yang terkena HIV/AIDS itu rata-rata bekerja di Hotel, Karaoke, Rumah Sakit, Dok Kapal dan PO Bus. Karena pekerjaannya itu langsung berhubungan dengan pelayanan, sehingga, mudah tertular penyakit mematikan itu,”ujarnya.

Dengan ditemukannya pekerja yang terkena HIV/AIDS, pihaknya meminta data yang bersangkutan tetap dirahasiakan meski sudah ditangani konseling. Selain itu, perusahaan/industri tidak boleh mendiskriminasikan pekerja yang menderita HIV/AIDS, lantaran ini bukan keinginan yang dikehendaki.

“Yang jelas, perusahaan dilarang mengeluarkan pekerja dari tempat kerjanya setelah diketahui mengidap HIV/AIDS. Karena, bila hal itu terjadi berarti perusahaan melanggar HAM,”terangnya. @boy



Berita Terkait:




KODAK

VIDEO