LENSAINDONESIA.COM : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang ketahuan sedang tidur-tiduran di kantor/masjid dan membolos tanpa keterangan jelas selama bulan Puasa.
“Kalau sekedar ketiduran sekali dua kali sangsinya hanya teguran. Tapi kalo sampau bolos kerja sampai berhari-hari itu lain cerita, sangsi bisa penundaan gaji tau penurunan pangkat,”kata kepala BKD Provinsi Jatim Akma Budianto, Senin (1/8) di kantornya.
Agar suasana kerja berjalan tertib seperti hari-hari biasa, kata Akmal, BKD akan secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SKPD saat bulan puasa. Bahkan, BKD menerjunkan tim internal pemantau secara diam-diam yang memperhatikan gerak-gerak PNS saat bekerja waktu puasa.
“Puasa jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. PNS harus tetap bertugas, disiplin dan menjaga etos kerja seperti biasa. Dan kegitan sidak sebenarnya merupakan kegiatan rutin BKD,â€ujarnya.
Menurut dia, jam kerja PNS di lingkungan pemprov selama bulan puasa menjadi pukul 08.00 pagi-15.00 siang untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 siang. Aturan jam kerja selama puasa itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim Soekarwo nomor 851/8617/212/2010.
Disinggu soal tingkat kehadiran PNS di seluruh SKPD dan unit kerja di hari pertama puasa Ramadhan, Akmal Budianto menyampaikan bahwa tingkat normal seperti hari-hario biasa, yakni sekitar 97 persen. “Yang 3 persen itu karena terlambat dan ada PNS yang sedang sakit,”pungkasnya. rid