Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Phantom Billiar disegel Satpol PP, kedapatan beroperasional saat Ramadhan
Phantom Billiar disegel Satpol PP Surabaya. (LI-15)
HEADLINE

Phantom Billiar disegel Satpol PP, kedapatan beroperasional saat Ramadhan 

LENSAINDONESIA.COM: Nekat melanggar Surat Edaran Walikota Surabaya, dengan tetap beroperasional saàt Ramadhan, Phantom Billiar di Jl Raya Jemursari 337A, Wonocolo, disegel Satpol PP, Rabu (20/3/224).

Kasatpol PP Surabaya M Fikser sebelumnya menegaskan, semua tempat hiburan wajib tutup saàt Ramadhan sesuai aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan. “Memang ada beberapa rumah billiar diizinkan secara khusus beroperasional dengan rekomendasi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar),” tegasnya.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas, mengatakan Phantom Billiar yang diduga kuat juga menyediakan bir ini nekat masih beroperasi meski tak mendapat rekomendasi.

“Kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiar yang masih buka. Setelah kami cek, ternyata tempat billiar ini tidak termasuk dalam list yang mendapat izin khusus beroperasi. Kami tindak dengan menghentikan operasional, kami segel dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Satpol PP Surabaya mengimbau masyarakat bila mengetahui adanya rekreasi hiburan umum (RHU) seperti panti pijat, kelab malam, tempat billiar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melapor.

“Masyarakat dapat menginfokan kepada kami jika menemui RHU yang masih bukam Pasti kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau pengusaha RHU wajib mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota,” pungkasnya. @rofik/LI-15

Related posts