Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Tindaklanjut hasil audit APBD 2022, BPK beri arahan jajaran pejabat Pemkot Surabaya
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Karyadi bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. FOTO: arga-LICOM
Birokrasi

Tindaklanjut hasil audit APBD 2022, BPK beri arahan jajaran pejabat Pemkot Surabaya 

LENSAINDONESIA.COM: Seluruh jajaran pejabat Pemerintah Kota Surabaya mendapat arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Rabu (31/01/2024).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengarahan dari BPK yang digelar di Balai Kota ditujukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari hasil audit APBD Tahun 2022 lalu. Sebab, dengan adanya monitoring akuntansi keuangan, diharapkan tidak membebani pemerintahan periode selanjutnya.

“Karena beliau (BPK) berpesan kepada kami, yang terpenting itu adalah ketika kita selesai bertugas, maka tidak memberikan beban kepada penerus-penerus kita,” kata Eri saat ditemui usai pengarahan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Eri mengungkapkan, pada saat dia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya di Tahun 2021, telah menyelesaikan enam puluh tiga persen rekomendasi BPK di Tahun 2020. Akan tetapi di Tahun 2022, telah meningkat sebanyak sembilan puluh tiga persen. Kemudian di semester pertama Tahun 2023 menjadi sembilan puluh lima persen.

“InsyaAllah selesai di semester 2 Tahun 2023, ini sampai 97 persen. Harapan kita di Tahun 2024 bisa 100 persen. Ini komitmen semua kota,” ungkapnya.

Eri menyebutkan, beberapa poin yang belum terselesaikan dan menjadi pekerjaan rumah (PR), diantaranya pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak ada pemiliknya. Sehingga membuat Pemkot Surabaya tidak bisa mengambangkan.

Selain proses revisi keuangan dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Eri juga menyampaikan adanya pengarahan berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengembangkan potensi yang sudah tersedia, juga mencari inovasi terbaru. Sebab Kota Surabaya tidak memiliki kekayaan alam.

“Karena seperti kita ketahui surabaya ini tidak memiliki banyak sawah, tidak memiliki alam. Tapi memiliki sesuatu yang bisa kita manfaatkan,” ujarnya.

Eri berharap, usai pengarahan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur ini, seluruh jajaran Pemkot Surabaya dapat melakukan kegiatan dan pelaksanaan pembangunan. Untuk memberikan pertanggungjawaban dan kepercayaan kepada warga Surabaya.

“Kedepannya, kami lebih bisa mempertanggung jawabkan dan masyarakat bisa percaya dengan apa yang dihasilkan dan dipertanggungjawabkan Pemkot Surabaya terhadap APBD Kota Surabaya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Karyadi mengatakan bahwa pengarahan ini baru pendahuluan. Sebab, pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang, Pemkot Surabaya akan menyampaikan Laporan Keuangan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk di audit, yang bakal dilakukan langsung, dengan jangka waktu enam puluh hari.

“InsyaAllah kalau dari sudut sistem pengendalian internal yang sudah dilaksanakan dan juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saya kira sangat ada, tapi tidak material. Mungkin kecil-kecil aja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hal terpenting dalam laporan keuangan ialah proses akutansi yang sesuai dengan akurasi standar pemerintahan. Oleh karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat, harus menjalankan proses akunting sesuai dengan kebijakan akuntansi.

“Kebijakan akutansi itu disusunnya secara berjenjang dari mulai satuan kerja, OPD dan lain sebagainya. Termasuk BUMD dan lainnya, digabung untuk di laporkan, menjadi 1 laporan keuangan Pemkot Surabaya dan akan diserahkan pada kita,” pungkasnya.@arga

Related posts