Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Korupsi DAK Rp 8,7 M, mantan kepala sekolah SMK Baiturohmah Jombang divonis 7 tahun penjara
Sidang perkara korupsi DAK dengan terdakwa Eny Rustiana yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023). FOTO: Rofik-licom
HEADLINE DEMOKRASI

Korupsi DAK Rp 8,7 M, mantan kepala sekolah SMK Baiturohmah Jombang divonis 7 tahun penjara 

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Sekolah SMK Baiturohmah, Kabupaten Jombang, Eny Rustiana divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/12/2023).

Digelar secara online, terdakwa Eny Rustiana menjalani sidang dari Rutan Kejati, Jatim

Dalam sidang pembacaan putusan, Eny Rustiana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jawa Timur.

Ketua majelis hakim Arwana pun menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsieder 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eny Rustiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Arwana membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eny Rustiana dengan pidana selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsieder 6 bulan kurungan, ” tambah hakim Arwana sambil mengetuk palu.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eny Rustiana untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 8,7 miliar, sesuai dengan nilai korupsinya.

“Paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terpidana akan dipidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Eny tetap ditahan. Serta masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidanya yang dijatuhkan.

Usai membacakan vonis tersebut, ketua majelis hakim Arwana bertanya kepada Eny apakah dia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya atau akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” jawab Saiful Ma’arif, penasehat hukum Eny Rustiana.

Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim Eko Saputra.

“Baik, diberikan waktu untuk pikir-pikir selama seminggu. Dengan demikian keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Arwana.@rofik

Related posts