LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Sekolah SMK Baiturohmah, Kabupaten Jombang, Eny Rustiana divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/12/2023).
Digelar secara online, terdakwa Eny Rustiana menjalani sidang dari Rutan Kejati, Jatim
Dalam sidang pembacaan putusan, Eny Rustiana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jawa Timur.
Ketua majelis hakim Arwana pun menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsieder 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Eny Rustiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Arwana membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eny Rustiana dengan pidana selama 7 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsieder 6 bulan kurungan, ” tambah hakim Arwana sambil mengetuk palu.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eny Rustiana untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 8,7 miliar, sesuai dengan nilai korupsinya.
“Paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terpidana akan dipidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Eny tetap ditahan. Serta masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidanya yang dijatuhkan.
Usai membacakan vonis tersebut, ketua majelis hakim Arwana bertanya kepada Eny apakah dia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya atau akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” jawab Saiful Ma’arif, penasehat hukum Eny Rustiana.
Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim Eko Saputra.
“Baik, diberikan waktu untuk pikir-pikir selama seminggu. Dengan demikian keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Arwana.@rofik
Related posts
bankjatim kucurkan Rp 500 juta untuk UMKM Jatim di acara 5th Kampoeng Kreas
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim terus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)….
Di Palembang, 57 pemimpin media deklarasi pembentukan Indonesia Chief Editors Club
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 57 pemimpin media menandatangani deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC) di Palembang. Hal tersebut digelar…
Viral! Video Forum Kyai dukung Ipuk maju lagi di Pilkada Banyuwangi
LENSAINDONESIA.COM: Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani untuk maju lagi dalam Pilkada Banyuwangi 2024 terus mengalir, bukan hanya dari kelompok masyarakat, tetapi…
Banyuwangi alokasikan Rp258 miliar untuk gaji PPPK, guru dan Nakes
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengalokasikan dana sedikitnya Rp258 miliar tiap tahun untuk membayar gaji 3.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Kabupaten Jombang raih opini WTP lagi, Ketua DPRD: Alhamdulillah pertahankan 11 tahun berturut
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Republik Indonesia,…