Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

RUU Sisdiknas perlu direvisi menurut tiga organisasi ini, kenapa?
Perwakilan Indonesia Food Security Review (IFSR) saat bertemu dengan Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Hartoyo. Ist
HEADLINE

RUU Sisdiknas perlu direvisi menurut tiga organisasi ini, kenapa? 

LENSAINDONESIA.COM: Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Program Manajer Indonesia Food Security Review (IFSR), Handy Muharam Nataprawira menuturkan, revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, harus segera dilakukan untuk memastikan kesejahteraan peserta didik.

“Tentunya hal ini sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28B dan 28H. Kami juga mendesak DPRD Jatim segera membahas hal tersebut secara komprehensif,” ungkap Handy dalam keterangan resminya, Sabtu (03/02/2024).

Selain itu, audiensi yang digelar bersama Forum Osis Malang (Fom) dan Youth Development Forum (YDF) ini menyajikan hasil kajian berupa naskah akademik terkait perubahan UU tersebut.

“Audiensi kami direspon positif oleh perwakilan dari Komisi E DPRD Provinsi Jatim Pak Hartoyo, beliau mengungkapkan menerima dan akan membahas naskah akademik hasil kajian IFSR dalam rapat pembahasan Komisi E,” terangnya.

Sementara itu, mantan Koordinator FOM yang kini menjabat sebagai Staff Divisi Program IFSR​​​​​​​ Ahmad Asas Hakiki menuturkan, pembahasan tersebut sudah seringkali dibahas oleh pihaknya bersama IFSR.

“Pembahasan kami menemukan akar permasalahannya dari kualitas Sumber Saya Manusia (SDM), yaitu kurangnya asupan makanan bergizi anak-anak usia pertumbuhan, menurunnya rata-rata IQ SDM, pernikahan dini, stunting dan masih ada faktor lainnya,” tandasnya.

Diharapkan RUU Sisdiknas agar segera dibahas demi mempersiapkan kondisi ideal bagi mutu SDM di Indonesia.@Rel-Licom

 

Related posts