Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

MK kabulkan uji materi, jabatan Gubernur dan Wagub Jatim tak jadi berakhir per 31 Desember 2023
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. FOTO: sarifa-licom
Birokrasi

MK kabulkan uji materi, jabatan Gubernur dan Wagub Jatim tak jadi berakhir per 31 Desember 2023 

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Putusan MK ini secara otomatis membatalkan ketentuan batas masa jabatan sejumlah kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 yang akan berakhir maksimal 31 Desember 2023.

Dengan adanya putusan ini, para kepala daerah akan tetap menduduki jabatannya hingga 5 tahun.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Di Indonesia, ada sekitar 171 pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019. Jika ada aturan yang mewajibkan para kepala daerah tersebut harus mengakhiri masa jabatan maksimal 31 Desember 2023, ini artinya mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

Termasuk, pasangan Gubernur Jatim-Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang santer akan melepaskan jabatannya kurang beberapa hari ini, kemungkinan tak jadi. Mereka bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak salah satu pihak dari 7 kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019 yang ikut menggugat Uji materi UU Pilkada Serentak tersebut. Lainnya adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Adanya putusan MK terbaru itu, menghasilkan keputusan mengubah pasal yang dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.

Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Untuk kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” kata Saldi.

Hingga saat ini, Pilkada Serentak masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama.

Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.@sarifa

Related posts