Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Satpol-PP Sidoarjo dan Bea Cukai sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di hadapan ratusan Satlinmas
Satpol-PP bersama Bea Cukai dan Sat Linmas dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di hotel Luminor Sidoarjo. (Foto: Tama)
Advertorial

Satpol-PP Sidoarjo dan Bea Cukai sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di hadapan ratusan Satlinmas 

LENSAINDONESIA.COM: Ratusan anggota Sat Linmas(perlindungan masyarakat)hadiri sosialisasi bertajuk gempur rokok ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai.Kegiatan guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat digelar di hotel Luminor Sidoarjo Kamis (23/11/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Drs.Yany Setyawan dalam sambutannya mengataka,pada pagi hari ini kegiatan sosialisasi “gempur rokok ilegal” adalah membantu pemerintah dalam rangka memberikan edukasi,kedua memberikan informasi kepada kami apabila ditemukan orang, toko, tempat usah yang melaksanakan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tujuan kami kepada anda yang hadir disini, memberi edukasi agar membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal(tidak ber cukai).Yang mana linmas di Sidoarjo ada sekitar 9000 Linmas,”ujar Kasatpol PP Yany Setyawan.

Yany melanjutkan,saya yakin 80 persen panjenengan yang ada disini (linmas) perokok semua,untuk itu diharap membantu pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal diantaranya rokok tanpa cukai.

“Saya berharap,kami dan seluruh yang ada disini tidak lepas dari kontek tetap kami membutuhkan jenengan kedepan.Guna penanganan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan kemanan ditingkat RT di desa,”pungkas Yany.

Gatot Kuncoro Kasi Penyuluhan dan layanan informasi Bea dan Cukai Sidoarjo dalam paparannya dalam paparannya menyampaikan,bahwa kami dikantor, tugas fungsinya menjaga, mengumpulkan penerimaan negara,salah satu sumber penerimaan itu adalah rokok.Karena dalam rokok itu ada bandrol yang disebut cukai.

“Kenapa diberi cukai atau bandrol?oleh karena itu maka dianggap bahaya, karena itu pemerintah memberikan cukai.Karena sekali lagi dengan adanya cukai konsumsinya bisa dikendalikan peredarannya perlu dibatasi,”ujar Gatot.

Tujuannya pasar itu diisi barang – barang yang legal,jangan sampai pasar ini diisi barang- barang yang ilegal,(seperti rokok ilegal tanpa cukai,dan lain sebagainya yang melanggar ketentuan.

Dari hasil cukai yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikembalikan ke daerah,”diantaranya untuk kesehatan masyarakat kabupaten Sidoarjo 50 persen kesejahteraan masyarakat,10 persen untuk kegiatan penegakan hukum,seperti saat ini (didalamnya sosialisasi)gempur rokok ilegal. Agar bapak itu tahu mana sih rokok yang ilegal dan yang melanggar hukum dalam peredarannya,”terang Gatot.

Gatot juga mengimbau,saya ingin dibantu bapak ibu sekalian, apabila dipasar mengetahui ada rokok ilegal yang beredar, ditemukan melihat, memproduksi mohon diinformasikan.Karena dampaknya pabrik akan tutup(bisa tutup), kesejahteraan rakyat akan terganggu karena perekonomiannya,”pungkas Gatot Kuncoro.

Beberapa Linmas baik dari Kecamatan Sukodono maupun Kecamatan lain mengatakan,dengan mengikuti kegiatan ini,”kita jadi tahu mana rokok yang ilegal dan legal.Dengan edukasi (sosialisasi) ini mengerti mana pita cukai yang tertempel asli atau tidak. Karena selama ini tidak pernah ikut kegiatan seperti ini,”pungkas beberapa Linmas.

Untuk diketahui,bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.Salah satunya sosialisasi bertajuk ” gempur rokok ilegal”.

Jenis jenis pelanggaran cukai berdasarkan UU no 39 tahun 2007, Rokok polos melanggar pasal 54,rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55,rokok pita cukai bekas 56,pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29 dan pita cukai asli salah personalisasi pasal 58.@tama/Adv

Related posts