Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Sembilan toko miras dirazia Satpol PP Surabaya dalam sebulan, pengelola hanya dikenai Tipiring
Petugas Satpol PP menyita miras ilegal yang dijual dekat perkampungan warga. (LI-15)
HEADLINE

Sembilan toko miras dirazia Satpol PP Surabaya dalam sebulan, pengelola hanya dikenai Tipiring 

LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP Surabaya bersama Dispudporapar) dan Dinkopdag, terus menggencarkan razia terhadap penjualan miras ilegal. Dalam sebulan sudah 146 botol miras disita dari 9 toko yang diam-diam juga menjual minuman beralkohol.

Yang terbaru pada Senin (5/2/2024) malam. Petugas gabungan mendatangi Cinzano Wine Cellar & Beer House di Kompleks Pertokoan Ruko Surya Inti Permata Jl Rungkut Asri Utara dan Toko Horison Jl Rungkut Industri Kidul.

“Benar, semalam kami datangi 2 toko dan mengamankan 30 botol minuman beralkohol,” terang Kasatpol PP Surabaya M. Fikser, Selasa (6/2/2024) siang.

Puluhan minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung didata termasuk pengelolanya yang dikenai sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Fikser menyebut pihaknya bakal terus mengurangi peredaran Miras yang dijual dengan melanggar mekanisme perizinan di Surabaya. “Ini demi mencegah kriminalitas, tawuran dan tindak negatif akibat pengaruh miras. Selain itu pengawasan tetap dilakukan ke tempat hiburan agar tak ada anak bawah umur masuk lalu minum-minum,” pungkasnya. @rofik/LI-15

Related posts