Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

SE Pemkab Banyuwangi, tempat wisata tetap buka, hiburan malam dan karaoke wajib tutup selama Ramadhan
Kantor Bupati Banyuwangi. FOTO: doc.
Banyuwangi

SE Pemkab Banyuwangi, tempat wisata tetap buka, hiburan malam dan karaoke wajib tutup selama Ramadhan 

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui sekretariat daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama bulan suci Ramadhan.

SE Nomor : 300/369/429.020/2024 tertanggal 8 Maret 2024 yang ditanda tangani Sekdakab Banyuwangi Mujiono ini memuat beberapa ketentuan pembatasan kegiatan untuk menciptakan situasi yang dikondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Dalam SE tersebut mengatur, destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.

SE Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama bulan suci Ramadhan.

Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan, mengumandangkan adzan saat tiba waktu sholat (Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya).

Tempat karaoke dan tempat hiburan malam wajib tutup. Serta, semua tempat penjualan minuman beralkohol juga diwajibkan tutup dan dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol baik ditempat tersendiri maupun yang berada di lingkungan Hotel.

Untuk pemilik restoran dan warung selama bulan suci Ramadhan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung. Sebagai bentuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Aturan tersebut, wajib diterapkan oleh semuanya. Guna semua masyarakat menjalankan ibadah nya dengan hikmat dan khusyuk. Jika melanggar, maka tentunya akan ditindak oleh petugas penegak Perda atau Satpol PP Banyuwangi,” ucap Mujiono.@alvian

Related posts