Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Setelah 30 pengungsi Rohingya kabur dari kamp Lhoksemauwe, Polres amankan tiga tersangka warga penjemput
Tiga tersangka warga Lhoksemauwe yang bertindak menjemput pengungsi yang kabur berhasil diringkus personel Polres Lhoksemauwe. @foto:dok.polres
HEADLINE

Setelah 30 pengungsi Rohingya kabur dari kamp Lhoksemauwe, Polres amankan tiga tersangka warga penjemput 

LENSAINDONESIA.COM: Pengungsi Rohingya di wilayah Lhokseumawe, Aceh dalam dua pekan terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang kabur dari kamp pengungsian di Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Lhoseumawe.

Polres Lhoksemauwe sigap membentuk tim Satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan. Hasilnya, enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Kecamatan Blang Mangat, berhasi digagalkan.

“Pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan,” kata Kapolres Lhoksemauwe Henki Ismanto, dalam keterangan pers, dikutip LensaIndonesia.com, Senin (11/12/2023).

Keenam pengusing itu ditangkap pada pukul 23.00 WIT. Sebelumnya, warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

Tim Satgas Polres Lhokseumawe selain menangkap keenam pengungsi asing itu, juga mengamankan tiga tersangka warga penduduk Kota Lhokseumawe. Yakni, RM (50), HU (41) dan DA (25). Ketiga tersangka ini mengaku ditelepon seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam warga Rohingya itu.

“Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto. @licom_09

 

Related posts