Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Bentuk jaminan, LPS bayar klaim nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Salah satu staf LPS saat melayani pembayaran klaim untuk nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Ist
EKONOMI & BISNIS

Bentuk jaminan, LPS bayar klaim nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto 

LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beri perlindungan kepada nasabah dengan memverifikasi dan membayar klaim penjaminan tahap I pasca dicabutnya izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto oleh Otoritas terkait, pada 26 Januari 2024 lalu.

“Kurang dari seminggu atau 3 hari kerja usai BPRS Mojo Artho ditutup, LPS rampung memverifikasi nasabah dan membayar klaim penjaminan tahap 1,” tutur Pgs. Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, ditengah proses pembayaran klaim penjaminan di Bank yang ditunjuk LPS, yakni Bank Syariah Indonesia KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (01/02/2024).

Ia mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu risau, sembari menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Sementara, Nur Fauziah salah seorang nasabah BPRS Mojo Artho yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.

“Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega,” papar Fauziah.

Ia juga menerangkan setiap proses saat menerima kembali hak nya yang diperoleh dengan mudah dan cepat.

“Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, seperti membawa KTP, Buku Tabungan dan data lain, proses tersebut tidak sampai setengah jam sudah selesai,” tambahnya.

Untuk data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang terbayarkan sebanyak 16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanyak 20.146 rekening.

Atau dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan pada tahap I ini sebanyak Rp22,13 milyar, dari total simpanan sebanyak Rp86,63 milyar.

Bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS diantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A. Yani dan BSI KCP Jombang Mojoagung.

Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS di www.lps.go.id , serta medimassa yang bekerja sama dengan LPS berikut di media sosial Instagram @lps_idic atau menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.@Rel-Licom

 

Related posts