Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Besok KPU buka pendaftaran calon komisioner di 36 kabupaten/kota, simak persyaratan dan jadwalnya
Kantor KPU Kota Surabaya, Jl Adityawarman no 87. FOTO: arga-LICOM
DEMOKRASI

Besok KPU buka pendaftaran calon komisioner di 36 kabupaten/kota, simak persyaratan dan jadwalnya 

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon komisioner. Pendaftaran ini dilakukan untuk mengisi jabatan anggota KPU di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur periode 2019-2024 yang akan berakhir pada Juni mendatang.

KPU RI telah membentuk 6 Tim Seleksi untuk Provinsi Jawa Timur dan 1 untuk Provinsi Gorontalo.

Sasongko Budisusetyo Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur III (Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Kota Surabaya) mengatakan, seleksi calon anggota KPU di wilayahnya bakal diumumkan dan dibuk pada 8 Maret 2024.

Proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota kini, pada tes Computer Assisted Test (CAT) dan Essay bakal dinilai langsung oleh KPU RI. Sedangkan tes kesehatan dan psikologi dilaksanakan oleh TNI Angkatan Darat (AD).

“Untuk (tes) psikologi ada tiga penilaian, yaitu dipertimbangkan, direkomendasikan atau tidak direkomendasikan. Jadi kalau nilainya tidak direkomendasikan, meskipun nilai CAT nya tinggi yo gaiso (ya tidak bisa) lolos,” kata Sasongko kepada lensaindonesia.com, Kamis (07/03/2024).

Selain tes tersebut, lanjut Sasongko, Timsel memiliki kewenangan untuk melakukan tes wawancara sebanyak 20 orang per daerah. Kemudian menghasilkan 10 orang yang dikirimkan namanya ke KPU RI, untuk menjalani fit and proper test.

“Kalau di Jawa Timur 3 ini, Timselnya mewawancarai 120 orang. Lalu menjadi 60 orang yang kita usulkan di masing-masing kabupaten/kota, untuk fit and proper test di KPU RI, baru terpilih 5 komisioner,” jelasnya.

Sementara untuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Sasongko mengaku tetap mengafirmasi regulasi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian ia berharap kepada perempuan yang aktif di bidang kepemiluan, baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun aktivis Pemilu, untuk mendaftar.

“Ini kan kalau jenjang karir itu bisa dimulai dari KPU kabupaten/kota. Kita harapkan untuk mendaftar, karena persyaratannya kan ringan, tapi usia harus lebih dari 30 tahun,” ujarnya.

“Jadi sangat kita pertimbangkan, misalkan nilai si ‘a’ dan ‘b’ ini sama, tapi yang ‘b’ ini perempuan, kita pilih yang perempuan, gitu. Karena rekomendasinya begitu,” sambungnya.

Disinggung mengenai Timsel akan mencermati setiap calon anggota KPU kabupaten/kota yang mendaftar. Sasongko menegaskan bahwa Timsel akan membuka tanggapan masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.

“Itu nanti masuk ke tanggapan masyarakat dan tetap ada, kita berikan saluran di email atau datang, bisa. Berdasarkan masukkan saja, tidak secara teknis begitu,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, syarat untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 2 menyebutkan harus Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 35 Tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan 30 Tahun untuk Kabupaten/Kota.

Selanjutnya berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Berdomisili di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Lalu mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD. Kemudian harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum ketika telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Peserta seleksi calon anggota KPU juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sasongko menyampaikan kepada para peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk mendaftar melalui website SIAKBA atau singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Pasca mendaftar online, para peserta juga harus menyerahkan berkas ke Kantor Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jatim 3, di Hotel Novotel Samator, Surabaya.

“Pendaftaran bisa online SIAKBA KPU. Tapi harus menyerahkan dokumen aslinya di Kantor Sekretariat Timsel, baik dokumen asli dan fotokopinya, jadi dua bendel,” pungkasnya.@arga

Adapun Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 37 Kabupaten/Kota di 2 Provinsi Periode 2024- 2029, sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran dari 08 Maret 2024 sampai 14 Maret 2024 (7 hari)

2. Pendaftaran dari 08 Maret 2024 sampai 19 Maret 2024 (12 hari)

3. Penelitian Administrasi dari 08 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024 (19 hari)

4. Perpanjangan Pendaftaran dari 20 Maret 2024 sampai 25 Maret 2024 (6 hari)

5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi dari 27 Maret 2024 (1 hari)

6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi dari 28 Maret 2024 sampai 30 Maret 2024 (3 hari)

7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dari 31 Maret 2024 sampai 05 April 2024 (6 hari)

8. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dari 6 April 2024 sampai 07 April 2024 (2 hari)

9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dari 08 April 2024 sampai 09 April 2024 (2 hari)

10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari 08 April 2024 sampai 13 April 2024 (6 hari)

11. Tes Kesehatan dari 16 April 2024 sampai 23 April 2024 (8 hari)

12. Wawancara 17 April 2024 sampai 24 April 2024 (8 hari)

13. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 25 April 2024 (1 hari)

14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 26 April 2024 (1 hari)

15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 26 April 2024 sampai 28 April 2024 (3 hari).

Related posts