Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Koalisi masyarakat sipil inginkan segera Dewan Pers bentuk Komite Publisher Rights
Ilustrasi aktifitas para jurnalis. Ist
HEADLINE

Koalisi masyarakat sipil inginkan segera Dewan Pers bentuk Komite Publisher Rights 

LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews mendorong Dewan Pers, Kemenkominfo serta Kemenko Polhukam segera membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.

“Penting disadari bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas,” dikutip dari tulisan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, Kamis (07/03/2024).

Dewan Pers dan kementerian terkait harus menyeleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.

Perpres Publisher Rights yang disahkan di akhir Februari 2024 lalu timbul dari semangat mendorong produk jurnalistik berkualitas serta menjamin adanya kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers.

Salah satu mandat aturan ini yakni pembentukan komite yang bakal ditugaskan guna menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024,” paparnya.

Komite ini berperan penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pembagian kompensasi yang adil, berikut mengawal proses pemantauan dan pelaporan saat ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.

Untuk lebih memaksimalkan implementasi program tersebut , tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi komite.

Transparansi pada seleksi ini guna memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.

Selain itu, Gugus Tugas yang dibentuk Dewan Pers bertugas merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights harus memastikan regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.

“Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia,” terang rilis tersebut.

Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas juga harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pakar atau ahli independen, masyarakat sipil yang perduli terhadap isu kemerdekaan pers, dan jurnalisme berkualitas.@Rel-Licom

 

Related posts