Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

BPJS Kesehatan tetap layani di masa libur Lebaran, ini detil prosedurnya
Operasional harian kantor BPJD Kesehatan di Surabaya. Ist
HEADLINE

BPJS Kesehatan tetap layani di masa libur Lebaran, ini detil prosedurnya 

LENSAINDONESIA.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya tetap melayani saat memasuki libur Lebaran 2024 mendatang.

Langkah ini untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses layanan kesehatan saat momen tahunan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan, meski memasuki libur Lebaran, pihaknya tetap mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Sesuai prinsip kami, memberi jaminan kesehatan yang cepat, mudah dan setara itu harus kami lakukan,” ujar Hernina, Rabu (20/03/2024).

Ia menegaskan, selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) berikut Rumah Sakit di wilayah Kota Surabaya.

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga bekeja bareng 231 FKTP, serta 60 Rumah Sakit.

Untuk pengaturan jadwal layanan, lanjutnya, akan diberlakukan piket bergilir. Jika demikian, masyarakat bisa tetap memperoleh layanan. Sistem piket ini berlaku selama cuti Lebaran sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni 8,9,12 dan 15 April.

“Masyarakat juga mengakses layanan kami secara online. Kami menyediakan ragam layanan online yang bisa dimanfaatkan. Intinya layanan terus berjalan,” tandasnya.

BPJS Kesehatan juga tetap bisa mengakses layanan rawat jalan di FKTP di luar domisili.

Hernina menjelaskan, jumlah kunjungan kali ini dibatasi yakni maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

“Semisal daftar di Surabaya tapi mudik ke Sumenep atau Situbondo lalu sakit di kota tempat mudik, maka bisa mengakses layanan kesehatan di kota itu,” ungkapnya.

Menurutnya, peserta tetap disarankan untuk berobat di rumah sakit yang satu lokasi mereka mendaftar, agar tidak menjadi beban kota lain.

Ia juga mengimbau kepada peserta JKN untuk membayar iuran BPJS Kesehatannya sebelum mudik. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya tunggakan.

“Jika menunggak, nanti walau sudah membayar tunggakan baru bisa mengakses layanan rawat inap setelah 45 hari dari pembayaran dan itupun harus membayar sebesar 5 persen. Untuk rawat jalan masih bisa mengakses walau di rentang waktu hingga 45 hari,” paparnya.

Ketua Persi Surabaya, dr Didi Darmahadi Dewanto, SpOG menuturkan, rumah sakit di bawah Persi juga siap melayani peserta selama libur lebaran.

“Kita akan berikan layanan terbaik bagi masyarakat. Tidak akan ada perubahan apapun,” ucapnya.@Rel-Licom

Related posts