Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

DPRD minta pembekuan, Pemkot Surabaya tetap berlakukan Perda 7/2023 untuk pelaku usaha
Kantor pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. FOTO: arga-LICOM
Birokrasi

DPRD minta pembekuan, Pemkot Surabaya tetap berlakukan Perda 7/2023 untuk pelaku usaha 

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati memastikan bahwa prosedur dan substansi materi muatan dan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, Perda yang diminta untuk dibekukan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni ini sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait, mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajib pajak lainnya.

“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” kata Febrina saat ditemui di kantornya, Selasa (23/01/2024).

Ia mencontohkan, tarif pajak pada kesenian dan hiburan, untuk jenis usaha Diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa dan sejenisnya. Dalam Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, padahal maksimalnya 75 persen.

“Maka, sesuai Perda 7 Tahun 2023 yang sesuai UU HKPD ini, atau di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Febrina, khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga di Perda 4/2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen. Namun, ia menegaskan untuk menaati UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Maka Pemkot Surabaya menyesuaikan dengan minimal tarif sesuai UU HKPD itu, sehingga tarif pajaknya di Perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023, naik sebesar 40 persen.

“Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” tegasnya.

Sedangkan tarif pajak yang relatif tetap juga terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen, baik di Perda 4/2011 dan Perda 7/2023. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen.

Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Seperti pajak kontes kecantikan, dari yang awalnya 35 persen menjadi 10 persen.

Kemudian penurunan tarif pajak, juga berlaku untuk permainan biliar, golf dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen. Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir.

“Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen,” paparnya.

“Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan lensaindonesia.com sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni berharap Perda 7/2023 untuk dibekukan sementara. Thoni beralasan, pemerintah belum menerapkan Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena ada proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).@arga

Related posts