LENSAINDINESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap dua mantan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait perkara penyalahgunaan dana nasabah sebesar Rp 6 miliar.
Dua orang itu adalah Fanty Liliastutie sebagai Funding and Transaction Staff dan Andi Saputra sebagai Collection Staff BSI.
Dalam sidang pembacaan putusa, Rabu (10/1/2024), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 miliar rupiah.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.
Vonis tersut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejati Jatim.
Pada sidang sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Agus Saputra terjadi pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2.
Pada 2010, Fanty Liliastutie bekerja di BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Rungkut Surabaya, bertugas di bagian Funding Officer (FO).
Kemudian pada 2015, Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO.
Bahwa saat BRI Syariah merger dengan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah) dan berubah menjadi BSI, Fanty Liliastutie bertugas sebagai Funding and Transaction Staff di BSI KCP Surabaya Diponegoro 2.
Untuk Andi Saputra, sejak tahun 2015 menjadi pegawai BRI Syariah dibagian Account Officer (AO). Tahun 2021, BRI Syariah marger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Nomor : 2021/ 19023-SK/HC-BSI tertanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai atas nama Andi Saputra dengan NIP. 21760022132 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff.
Selanjutnya pada tahun 2021, Andi Saputra pindah di BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan.@rofik
Related posts
Bankjatim kucurkan bantuan revitalisasi jam menara di Probolinggo
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim salurkan bantuan CSR berupa revitalisasi jam menara kepada Pemerintah Kota Probolinggo saat itu berlangsung di Ruang Command Center…
Pj. Gubernur Adhy terima penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda: Transformasi digital dalam reformasi birokrasi kunci keberhasilan Jatim
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima Piagam Penghargaan Prestasi Pemerintah Daerah di Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 yang diselenggarakan…
Lonjakan akses data Smartfren capai 28 persen di area mudik Lebaran tahun ini
LENSAINDONESIA.COM: Selama Ramadan, musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Smarfren mencatat lonjakan akses internet yang signifikan di…
Manjakan pecinta film, Telkomsel hadirkan Carnival HBO Universe
LENSAINDONESIA.COM: Telkomsel, Indihome kerja bareng HBO menghelat Carnival HBO Universe di Atrium Tunjungan Plaza 3 Surabaya berlangsung mulai tanggal 26…
Didukung Gerindra, Gus Fawait siap maju Pilkada Jember 2024
LENSAINDONESIA.COM: Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Muhammad Fawait siap maju sebagai calon bupati di Pilkada Jember 2024. Saat…