Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Driver Ojol diciduk polisi usai kulakan sabu dari Madura
Hisam, driver Ojol yang diamankan polisi karena nyambi pengedar sabu. (LI-15)
HEADLINE

Driver Ojol diciduk polisi usai kulakan sabu dari Madura 

LENSAINDONESIA.COM: Hisam (34) warga Jl Tubanan Baru, Tandes, diciduk petugas Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kanit Iptu Yoyok Hadianto. Driver ojek online alias Ojol itu ditangkap usai kulakan sabu dari Madura.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan, residivis kasus Narkoba tahun 2020 ini diamankan polisi atas kepemilikan sabu 15 gram siap edar.

“Benar tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap H. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 klip plastik sabu dengan berat keseluruhan 15,534 gram,” katanya, Selasa (30/1/2024).

Hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli Hisam dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sabu itu dibeli dengan sistem COD. Transaksinya di pinggir jalan Rabesan, Bangkalan. Dia beli 20 gram dengan harga per gram Rp 1juta,” tambahnya.

Sabu itu dipecah dalam beberapa poket untuk dijual lagi jadi paket hemat, sedang hingga besar. “Saat ditangkap, sebagian sabu itu sudah laku terjual. Residivis ini diduga punya pangsa pasar atau ‘pasien’ sendiri,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita polisi adalah 18 poket sabu totalnya seberat 15,534 gram, klip plastik, ponsel dan uang Rp 500 ribu hasil penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. @rofik/LI-15

Related posts