Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Kejari Surabaya luncurkan layanan RJ CAR untuk antar jemput terhadap korban
RJ CAR Kejari Surabaya. FOTO: rofik-LICOM
DEMOKRASI

Kejari Surabaya luncurkan layanan RJ CAR untuk antar jemput terhadap korban 

LENSAINDINESIA.COM: Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya meluncurkan RJ CAR, yaitu mobil khusus antar jemput untuk korban mendukung kegiatan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ). Inovasi ini merupakan peningkatan pelayanan hukum pada masyarakat.

“Inovasi melalui RJ CAR sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mencari keadilan tanpa melalui pengadilan. CAR itu merupakan singkatan dari Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (pemulihan),” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso, Kamis (04/01/2024).

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, keluarga korban akan kita jemput di rumahnya dengan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar ke rumahnya,” tambahnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Mojokerto tersebut menambahkan, ntuk perkara yang akan di RJ bila ada kesepakatan antar pihak kemudian ditentukan oleh Kejaksaan, karena harus dilihat dan sudah memenuhi ketentuan keputusan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

“Bila ada antar pihak akan mengamenempuh keadilan tanpa melalui proses pengadilan, tentunya kami fasilitasi, namun juga harus dilihat apakah unsurnya sudah memenuhi sebagaimana Surat keputusan dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Pada awal tahun 2024 ini, Kejari Surabaya telah melakukan RJ terhadap tuga perkara diantaranya perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro yang dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya.

Sementar itu, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itulah yang mengantarkan Kejari Surabaya menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ.

Inovasi yang dengan RJ Car tersebut, menurut Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakoso

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di jalan raya Sukomanunggal ini juga menyediakan layanan RJ CAR.

“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, Kamis (04/01/2024).

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas Sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (pemulihan).

RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak keluarga korban dihubungi Kejaksaan.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menuju RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar ke rumahnya,” ujar Jaksa asal Blora Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan keputusan Jaksa Agung nomer 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ).

Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakoso ini. Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso, Rabu (3/1/2023).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ.@rofik

Related posts