Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

KPK tahan Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memakai rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (07/05/2024). FOTO: kompas
DEMOKRASI

KPK tahan Bupati Sidoarjo 

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (07/05/2024).

Penahanan selama 20 hari pertama ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan  terhadap Muhdlor terkait kasus dugaan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Muhdlor memenuhi panggilan KPK pagi tadi sekitar pukul 08.16 WIB.

Sebagai informasi, Muhdlor sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus tersebut.

Sementara terkait penahanan Muhdlor, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA (Muhdlor),” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Sejak ditetapkan penahanan, mulai hari ini hingga 26 Mei 2024 mendatang, Muhdlor akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Kasus Bupati Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25-26 Januari 2024 lalu di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Belasan orang ditangkap di tempat terpisah saat itu, termasuk ipar Muhdlor.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.@LI-13

Related posts