Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

PT PLN jadi banca’an korupsi mark up pengadaan batubara PLTU, manajer Mojokerto ikut ditahan
TF, Manager PT Geoservices Cab Mojokerto diborgol bersama RRH, Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG). @foto:radpit
HEADLINE

PT PLN jadi banca’an korupsi mark up pengadaan batubara PLTU, manajer Mojokerto ikut ditahan 

LENSAINDONESIA.COM: PT PLN (Persero) diduga jadi banca’an skandal korupsi mark up pengadaan batubara untuk bahan PLTU, semakin menantang jajaran Kejaksaan RI untuk membongkar.

Dugaan skandal korupsi mark up harga batubara yang “merampok” keuangan negara itu, kini terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Tim penyidik membongkar penyimpangan pasokan batubara dari wilayah penambangan Kalteng untuk PLTU Rembang, Jawa Tengah.

“Dimana batu bara yang mereka pasok, tidak sesuai dengan yang disyaratkan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip LensaIndonesia.com, Kamis (4/01/2024).

Tim penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menahan empat dari enam tersangka skandal batubara PLTU Rembang. Kempatnya dijebloskan ke sel Rutan (Rumah Tahanan) Kejati Kalteng di Palangka Raya.

Dua dari keempat tersangka ditahan sudah sepekan ini, setelah dilakukan pemborgolan pada Kamis (28/12/2023). Yaitu, TF selaku Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto, Jawa Timur, yang merupakan surveyor bongkar batubara ke PLTU Rembang.

Dan, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), perusahaan pemasok batubara berskala besar di PT PLN untuk kebutuhan banyak PLTU.

Douglas mengatakan, tersangka TF dan RRH ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.

“Selama 20 hari kedepan (terhitung sejak Kamis, 28 Desember 2023),” tegas Douglas.

Aspidsus Kejati Kalteng ini juga mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng itu terjadi tahun 2022. Kini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari enam itu, empat orang sudah kita tahan,” kata Douglas.

Dua tersangka lainnya ditahan lebih awal, yakni MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. MF dalam kasus ini diduga tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP).

Satunya lagi, tersangka AM selaku Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero). AM ini diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT BIG. Sehingga, manipulasi data dokumen itu dalam berlanjut dengan pembuatan kontrak.

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ). Satu tersangka lagi, DPH selaku perantara PT BIG.

Douglas mengancam akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut jika pada panggilan ketiga untuk hadir tidak juga datang.

“Kalau tidak bersikap kooperatif maka kita akan keluarkan sekaligus surat perintah penangkapan terhadap tersangka BIG dan tersangka BLY,” tandasnya.

Douglas juga menerangkan, atas perbuatannya tersangka TF disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka RRH dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam mengungkap pembuktian kasus ini dan untuk melengkapi pemberkasan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi dan tiga orang ahli.

Dari kesaksian para ahli itu, tim penyidik dapat mengetahui jumlah yang dimark up dari kadar batubara riil yang dikirim ke PLTU Rembang. @licom-09

Related posts