Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Bupati Sidoarjo ajukan praperadilan sebelum ditahan KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. FOTO: istimewa
DEMOKRASI

Bupati Sidoarjo ajukan praperadilan sebelum ditahan KPK 

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (07/05/2024).

Penahanan selama 20 hari pertama ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengataka pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA (Muhdlor),” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Sejak ditetapkan penahanan, mulai hari ini hingga 26 Mei 2024 mendatang, Muhdlor akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Kasus Bupati Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25-26 Januari 2024 lalu di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Belasan orang ditangkap di tempat terpisah saat itu, termasuk ipar Muhdlor.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.

Sebelum ditahan, Muhdlor sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Permohonan praperadilan Muhdlor terregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Senin 22 April 2024.

Petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun disebutkan, sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin 6 Mei 2024.@LI-13

Related posts