Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

LPS pastikan klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto aman
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menyegel kantor operasional PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto. Ist
EKONOMI & BISNIS

LPS pastikan klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto aman 

LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.

Proses tersebut dilakukan usai mengantongi pencabutan izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Jumat, (26/01/2024).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS pun akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sedangkan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Di sisi lain, nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) usai LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Bagi debitur bank, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Jika nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154,” terang Dimas.@Rel-Licom

Related posts