Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim divonis 7 tahun penjara
Saiful Rachman saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim. FOTO: doc. /istimewa
HEADLINE DEMOKRASI

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim divonis 7 tahun penjara 

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023).

Ketua Majelis Hakim Arwana menyatakan, Saiful Rachman dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jawa Timur tahun 2018.

Ketua Majelis Hakim Arwana menyatakan, Saiful Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

“Setelah mendengar keterangan para saksi dan bukti bukti yang dihadirkan dalam sidang, Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” terang Hakim Arwana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa Saiful Rachman dan denda Rp 500 juta, subsieder 6 bulan kurungan,” tambah Arwana dalam membacakan amar putusannya.

Vonis terhadap Saiful Rachman ini sama dengan yang dijatuhkan kepada partnernya, yaitu Eny Rustiana seorang mantan kepala sekolah SMK Baiturohmah, Kabupaten Jombang.

Namun mantan Kedis Pendidikan Jatim tersebut lebih ringan karena terbebas untuk mengganti kerugian Negara sebesar Rp 8,7 miliar.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, Terdakwa melalui Saiful Ma’arif selaku kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

“Tadi kita minta waktu untuk pikir-pikir selama seminggu. Tapi kita pasti banding, karena tadi keluarga (terdakwa) minta untuk banding,” kata advokat Saiful Ma’arif saat ditemui usai sidang.@rofik

Related posts