LENSAINDONESIA.COM: Kuswanto (53) anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, Surabaya, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan tuduhan melakukan pencabulan selama 4 tahun terhadap anak tirinya, Melati (nama samaran).
Kasus dugaan pencabulan ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor: STTP/B/215/IIV/2024/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Pelapor diketahui adalah NM (54) mertua oknum polisi Kuswanto sendiri.
Unit Paminal, Propam Polrestabes Surabaya sudah bertindak cepat dengan memeriksa terlapor. Menurut sumber di kepolisian, Kuswanto hingga saàt ini tak mengakui perbuatan yang diduga dilakukan di rumah korban di kawasan Dapuan.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula setelah NM melihat cucunya punya kebiasaan tak wajar. Salah satunya sering nongkrong hingga larut malam. “Jadi akhir Maret lalu, ibunya marah karena Melati pulang hingga larut malam. Namun cucu saya ini malah memberontak dan spontan menceritakan penderitaannya selama ini,” terang NM saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (20/4/2024).
Kaget dengan cerita Melati, pihak keluarga mencoba menenangkan korban dan membawanya ke rumah sakit. “Cucu saya mengaku dia mendapat perbuatan tidak senonoh itu sejak masih kelas 5 SD, sekarang dia sudah SMP kelas 3. Dia ngaku selalu diancam agar tidak bercerita kepada siapapun. Pelaku juga iming iming akan belikan apapun yang diinginkan,” tambahnya.
Menurut NM, korban tidak berani menolak kemauan pelaku dan harus melayani nafsu bejat pelaku di kamar tidur maupun di kamar mandi rumah Jl Dapuan.
“Sejak kelas 5 SD itu, harus melayani pelaku hampir setiap hari. Dan sejak awal duduk kelas 3 SMP, cucu saya mulai berani menolak. Dari situ kepribadiannya mulai sering memberontak hingga akhirnya nyeplos jadi korban bapak tirinya,” ujar NM lebih lanjut.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan Kuswanto merupakan anggotanya yang berdinas di Unit Lalu Lintas. Ia pun mendukung setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Tentunya ikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti,” tegasnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo belum memberikan keterangan resminya. @rofik
Related posts
bankjatim kucurkan Rp 500 juta untuk UMKM Jatim di acara 5th Kampoeng Kreas
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim terus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)….
Di Palembang, 57 pemimpin media deklarasi pembentukan Indonesia Chief Editors Club
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 57 pemimpin media menandatangani deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC) di Palembang. Hal tersebut digelar…
Viral! Video Forum Kyai dukung Ipuk maju lagi di Pilkada Banyuwangi
LENSAINDONESIA.COM: Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani untuk maju lagi dalam Pilkada Banyuwangi 2024 terus mengalir, bukan hanya dari kelompok masyarakat, tetapi…
Banyuwangi alokasikan Rp258 miliar untuk gaji PPPK, guru dan Nakes
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengalokasikan dana sedikitnya Rp258 miliar tiap tahun untuk membayar gaji 3.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Kabupaten Jombang raih opini WTP lagi, Ketua DPRD: Alhamdulillah pertahankan 11 tahun berturut
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Republik Indonesia,…