Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pemkot Surabaya terbitkan SE Keamanan, Ketentraman dan Toleransi Nataru 2024, masyarakat diminta patuh
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. FOTO: arga-LICOM
HEADLINE DEMOKRASI

Pemkot Surabaya terbitkan SE Keamanan, Ketentraman dan Toleransi Nataru 2024, masyarakat diminta patuh 

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota Surabaya terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, SE tersebut berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.

Dalam SE yang ditandatangani pada 15 Desember 2023 itu, Eri menginstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.

“Pengurus atau panitia gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja,” kata Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (18/12/2023).

Selain itu, kata Eri, pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Oleh karena itu, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, ia menyebut, bahwa Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

“Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah,” ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya.

Eri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa), apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan.

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB. Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

“Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.

Selain itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Demikian pula pelaku usaha, juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.@arga

Related posts