Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

MK juga tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. FOTO: Tirto/istimewa
DEMOKRASI

MK juga tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud 

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan  pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan yang dimohonkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 terkait permohonan Ganjar-Mahfud dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud, Senin (22/04/2024) siang.

Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo juga menyatakan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Perlu diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi.
Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.@LI-3/ss

Related posts