Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pilkada serentak 2024, Bawaslu akan seleksi Panwascam yang tak berkinerja baik di Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO: istimewa
DEMOKRASI

Pilkada serentak 2024, Bawaslu akan seleksi Panwascam yang tak berkinerja baik di Pemilu 

LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pekan depan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, Panwascam yang tidak memiliki kinerja baik selama Pemilu 2024, akan diseleksi atau tidak dilanjutkan untuk bertugas dalam Pilkada.

“Jika dalam waktu seminggu ke depan menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan, pengawasan, yang bersangkutan tidak perform, maka kami akan melakukan seleksi,” ujar Bagja, Minggu (21/04/2024), seperti dilansir Antara.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa rekrutmen akan dilakukan bila terdapat Panwascam yang tidak dapat bertugas kembali.

Meski demikian, dia mengaku tidak dapat memprediksikan banyak tidaknya Panwascam yang tak akan dilanjutkan untuk Pilkada.

“Kami tidak tahu. Saya (Bawaslu RI) tidak sampai Panwascam, saya yang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kalau Panwascam, teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota, ada (diatur) di Undang-Undang juga demikian,” tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, Bawaslu memang punya rentang kendali berjenjang terkait penyeleksian Panwascam tersebut.

“Jadi, ya, tetap kami punya rentang kendali, tetapi berjenjang namanya. Bawaslu kan berjenjang, hierarki,” jelasnya.

Adapun untuk pergantian anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Bagja mengatakan hal itu tidak dilakukan. Namun, apabila diperlukan, maka akan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 31 Maret lalu.@LI-13/ant/ss

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Related posts