Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Polda Jatim minta maaf usai tuding Bawaslu Mojokerto pasang Baliho Capres di atas pos polisi
Baliho salah satu pasangan Capres-cawapres yang dianggap melanggar. (Rofik)
HEADLINE

Polda Jatim minta maaf usai tuding Bawaslu Mojokerto pasang Baliho Capres di atas pos polisi 

LENSAINDONESIA.COM: Baliho Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di atas pos polisi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.

Polda Jatim melalui akun Instagramnya menyebut baliho pasangan Capres-cawapres tersebut itu dipasang Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Mojokerto.

“Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh kapolres mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak bawaslu dan sudah dibongkar. terimakasih sobat humas,” bunyi tangkapan layar keterangan akun @HumasPoldaJatim.

Pernyataan keliru yang dikeluarkan resmi Humas Polda Jatim itu diunggah pada sosial media X Selasa (19/12) sekitar pukul 19.41 WIB. Namun, dua jam berselang postingan sudah tidak bisa dilihat karena dihapus.

Belakangan Polda Jatim mengklarifikasi dan meminta maaf telah menyebut Bawaslu Mojokerto memasang Baliho Pemilu 2024 di atas salah satu pos polisi tersebut.

Pada Rabu (20/12/2023) malam, akun resmi media sosial X Humas Polda Jawa Timur kembali mengunggah sebuah video klarifikasi dengan bertuliskan. “Halo Sobat Humas! Berikut adalah klarifikasi dari Polda Jatim dan Bawaslu Kab. Mojokerto terkait pemasangan baliho di Pos Polisi. Yuk simak.” dengan emoticon tertawa.

Video berdurasi 1 menit itu berisi penjelasan Aris Fakhruddin Asy’at Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tentang pihak swasta yang memberikan wadah memasang baliho.

“Kami admin medsos Humas Polda Jatim mohon maaf kepada berbagai pihak terkait atas tanggapan kami pada akun twitter @murtadhaOne1 dan sudah kami perbaiki. Kami tetap menjaga netralitas, mewujudkan pemilu aman dan damai”.

Sebelumnya, Tim Kemenangan Daerah (TKD) kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) merespon cepat peringatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Baliho ATK tersebut dan langsung diturunkan.

Penurunan baliho APK bergambar pasangan Prabowo-Gibran di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto melepas TKD Prabowo-Gibran pada, Selasa (19/12/2023) sore. Sementara bahilo APK milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin di belakang Pos Pantau Pekukuhan Sat Samapta Polres Mojokerto ditutupi kain putih.

Menanggapi hal tersebut, Penanggungjawab TKD Probowo-Gibran Kabupaten Mojokerto, Hidayat membenarkan, pihaknya menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto sekira pukul 09.00 WIB. “Isinya karena baliho berdiri di atas pos polisi. Karena kepolisian juga merupakan lembaga negara, itu tidak diperkenankan,” ungkapnya.@rofik

Related posts