Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Sembilan bulan buron, Retno terpidana investasi emas fiktif Rp3,7 M dibekuk tim Kejagung
Buronan Retno Wulandari saat diamankan tim tangkap buron (Tabur) Kejagung. @foto:puspenkum
DEMOKRASI

Sembilan bulan buron, Retno terpidana investasi emas fiktif Rp3,7 M dibekuk tim Kejagung 

LENSAINDONESIA.COM: Setelah sembilan bulan jadi buron, perempuan terpidana kasus penipuan bermodus investasi emas fiktif senilai Rp3,7 miliar, Retno Wulandari (53) akhirnya berhasil dibekuk tim tangkap burun (Tabur) Kejaksaan Agung.

Retno yang berstatus ibu rumah tangga tinggal di Jl. Arjuna I No. 23-24 RT.005/ RW.021 Kel. Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu, kini diamankan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Karena terpidana ini berstatus buronan Kejari Jakarta Barat.

“Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif. Sehingga, proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Kasubid Kehumasan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Andrie Wahyu Setiawan, dalam keterangan Puspenkum dikutip pada Sabtu (23/03/2024).

Menurut informasi dari Kejari Jakbar bahwa Retno ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2024. Terpidana ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

Perempuan buron ini dalam melakukan aksinya bekerjasama dengan suaminya, Wahyu Dihardja. Suaminya hingga kini juga masih berstatus DPO atau buron.

“Retno Wulandari merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan,” terang Andrie.

Perbuatan tindak pidana itu, yakni dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).

Informasi yang dihimpun LensaIndonesia.com menyebutkan modus penipuan pasutri ini, yakni meminjam uang ke korban-korbannya dengan dalih investasi untuk menebus emas yang dijaminkan di bank. Padahal, pasutri ini tidak memiliki emas di bank alias fiktif.

​​​​​​Retno selama diproses kejaksaan negeri sudah sempat ditahan di Rutan Pondok Bambu. Pidananya pasal 378 KUHP tentang penipuan divonis dua tahun enam bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. @rachmat

 

Related posts