Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU Surabaya gagal tepat waktu, diprediksi molor dua hari
Suasana rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU Kota Surabaya, Selasa (05/03/2024). FOTO: arga-licom
DEMOKRASI

Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU Surabaya gagal tepat waktu, diprediksi molor dua hari 

LENSAINDONESIA.COM: Proses Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota di KPU Surabaya molor. Rekapitulasi suara tingkat kota yang dimulai pada 28 Februari dan dijadwalkan rampung pada Selasa 5 Maret 2024 ternyata sampai malam ini belum tuntas.

Ketua KPU Kota Suorabaya, Nur Syamsi membenarkan, bahwa rekapitulasi suara Pemilu tingkat kota yang berasal dari 31 kecamatan sampai hari ini belum selesai 100 persen.

Karena itu, pihaknya meminta rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk melanjutkan rekapitulasi tingkat kota guna menuntaskan suara dari kecamatan yang belum dibaca.

“InsyaAllah untuk hari ini untuk semua kecamatan proses rekapitulasi, pencermatan sudah klir. Mudah-mudahan besok sudah bisa setor semua. Paling lambat tanggal 7 (Maret) sudah selesai semua,” kata Syamsi kepada wartawan, Selasa (05/03/2024).

“Kami prediksikan, syukur besok sudah selesai tanggal 6. Akan kami tuntaskan tanggal 6 kalau gak bisa ya maksimal tanggal 7 sudah tuntas,” sambungnya.

Syamsi menjelaskan, faktor proses rekapitulasi di tingkat kota molor, yakni pencermatan di rekapitulasi D Hasil di kecamatan berjalan sesuai diatur dalam ketentuan. Yaitu membuka C Hasil Plano, hal tersebut membuat beberapa kejadian misalnya hitung ulang.

“Yang Agak membuat lama itu, ya hitung ulangnya itu. Kalau di kota gak ada masalah. Misalnya satu kecamatan satu sampai satu kecamatan selesai,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kecamatan yang belum menuntaskan rekapitulasi di tingkat kota, saat ini masih melakukan penyandingan D Hasil yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap tampilan SiRekap.

Untuk jumlah yang berubah di SiRekap seperti Kecamatan Wonocolo dan Tenggilis Mejoyo, ia enggan untuk menduga-duga fakta yang terjadi di rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Saya belum lihat faktanya. Jadi saya belum bisa berkomentar. Saya gak berani menduga-duga. Tadi kan sudah disampaikan di kecamatan dilakukan pencermatan ulang yaitulah proses pemeriksaannya. Sekali lagi saya tidak bisa barang kali dan tidak bisa menduga-duga. Karena itu delik pidana, kalau saya menduganya salah,” jelasnya.@arga

 

Related posts