Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Satpol PP Surabaya bongkar belasan reklame pengemplang pajak
Petugas Satpol PP membongkar salah satu reklame yang tak punya izin. @arga
HEADLINE

Satpol PP Surabaya bongkar belasan reklame pengemplang pajak 

LENSAINDONESIA.COM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengajukan Bantuan Penertiban (Bantib) belasan reklame pengemplang pajak dan tak berizin kepada Satpol PP untuk segera dibongkar.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengaku pihaknya menerima laporan Bantib sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.

“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari Bantib sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis saat ditemui disela-sela penertiban reklame, Senin (19/2/2024).

Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin dengan tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No 21 Tahun 2018.

Reklame yang ditertibkan, di antaranya papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersial minuman, rokok, nama toko, kedai kopi,  penginapan, hingga tempat makan.

Agnis menegaskan, sebelum pihaknya melakukan pembongkaran, sejumlah pengusaha terkait telah diberikan SP bahkan surat pemanggilan. Bahkan Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha melakukan pembongkaran reklame sendiri.

“Namun, dari yang bersangkutan tidak segera membongkar, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” kata Agnis.

Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.

“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” sambung Agnis.

Ia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

“Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kami tidak akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha,” pungkasnya. @arga

Related posts