LENSAINDONESIA.COM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengajukan Bantuan Penertiban (Bantib) belasan reklame pengemplang pajak dan tak berizin kepada Satpol PP untuk segera dibongkar.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengaku pihaknya menerima laporan Bantib sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.
“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari Bantib sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis saat ditemui disela-sela penertiban reklame, Senin (19/2/2024).
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin dengan tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No 21 Tahun 2018.
Reklame yang ditertibkan, di antaranya papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersial minuman, rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, hingga tempat makan.
Agnis menegaskan, sebelum pihaknya melakukan pembongkaran, sejumlah pengusaha terkait telah diberikan SP bahkan surat pemanggilan. Bahkan Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha melakukan pembongkaran reklame sendiri.
“Namun, dari yang bersangkutan tidak segera membongkar, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” kata Agnis.
Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.
“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” sambung Agnis.
Ia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
“Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kami tidak akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha,” pungkasnya. @arga
Related posts
Program CSR Berkelanjutan VASA TOUCH 4.0, Hotel Vasa serahkan bantuan Walker dan Nebulizer untuk warga Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Dalam semarak kebersamaan dan kehangatan Hari Raya Idul Fitri, Hotel Vasa melanjutkan program Corporate Social Responsibility (CRS) VASA TOUCH…
Polrestabes Surabaya amankan 40 kilo sabu dan 26 ribu ekstasi asal Thailand
LENSAINDONESIA.COM: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap dua kali tangan FP, bandar Narkoba jaringan internasional di dua lokasi berbeda. Masing-masing Sari…
Anggotanya ditahan dalam kasus pencabulan anak, Kapolrestabes Surabaya sebut sanksi PTDH
LENSAINDONESIA.COM: Kusmanto (53) anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, Surabaya, yang menyetubuhi anak tirinya selama 4 tahun, saat ini sudah meringkuk…
Presiden Jokowi terima kunjungan PM Singapura di Istana Bogor
LENSAINDONESIA.COM: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa…
Anak usaha SIG, PT SBI raih penghargaan Good Mining Practice (GMP) 2024
LENSAINDONESIA.COM: PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Cilacap, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sabet penghargaan Good…