Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Pengedar Narkoba asal Bali ditangkap di Hotel Tunjungan, sabu 6,2 kg dan 9.940 butir ekstasi diamankan
Tersangka RM dan EM serta barang bukti Narkoba dihadirkan dan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/01/2024). FOTO: Rofik-licom
HEADLINE

Pengedar Narkoba asal Bali ditangkap di Hotel Tunjungan, sabu 6,2 kg dan 9.940 butir ekstasi diamankan 

LENSAINDONESIA.COM: Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran Narkotika dengan jumlah besar.

Peredaran Narkoba jenis sabu tersebut dilibas di area parkir Hotel Tunjungan Jl Tunjungan No 102-104, Surabaya pada, Jumat (05/01/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketika itu, anggota Unit Idik III yang mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di parkiran hotel tersebut, lantas melakukan pemantauan. Di sekitar lokasi petugas melihat dua pelaku yakni RM (45) warga Wanasari Kelurahan Dukuh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali dan EM (36) warga Jl Tanah Merah, Surabaya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengungkapkan, saat melakukan pemantauan tersebut, anggotanya melihat mobik Honda Brio putih milik pelaku sudah berada di area parkir hotel.

“Berdasarkan informasi adanya transaksi Narkoba, anggota kami melakukan profiling terhadap pelaku, sehingga dilakukan pengintaian di sekitar lokasi parkiran Hotel Tunjungan,” terangnya.

Kata Fadilah, saat kedua tersangka muncul, anggotanya langsung melakukan penyergapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan koper berisi barang bukti sabu dalam kemasan teh China.

“Dalam penggeledahan tersebut, anggota kami menemukan enam bungkus teh merk China yang di dalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,2 kg,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan RM dan EM langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sabu, kata Fadilah, pihaknya juga menyita 50 bungkus plastik berisi Narkoba jenis pil ekstasi (extacy) warna merah muda berbentuk hati dan warna cream berbentuk jamur dengan jumlah 9.940 butir.

“Narkoba ini berencana akan dibawa ke Denpasar Bali. Atas pengakuan tersangka ini kami melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kost tersangka RM di Jl Pelataran Sari, Desa Pamongan Kecamatan Denpasar,” bebernya.

Dari tempat kost RM tersebut, petugas kembali menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 83,9 gram dan dua bungkus plastik berisi 128 butir ekstasi serta serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru seberat 105,1 gram.

Kedua tersangka tersebut, menurut Fadilah, mendapat perintah dari seorang bandar berinisial R yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Sebelumnya, R juga memerintahkan RM mengambil koper berisi barang bukti sabu itu di Jl Kenjeran, Kemudian dikirim ke Denpasar Bali, dengan sistem ranjau.

“Tersangka RM sudah dua kali melakukan pengambilan Narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Surabaya untuk di ranjau di Denpasar atas perintah R, atasannya,” ungkap Fadilah.

Adapun dalam pengakuannya, tersangka RM pertama mengambil paket pil ekstasi sebanyak 9.940 butir pada 5 Januari 2023 lalu dan mendapat imbalan sebesar Rp 120 juta. Dan pada 20 Desember 2023 kembali mendapat perintah membawa 2 kg sabu dan dua bungkus pil ekstasi, dirinya mendapat upah sebanyak Rp 40 juta.

“Tersangka EM ini direkrut oleh RM, selain diberikan upah yang menggiurkan dirinya juga dapat menggunakan narkoba secara gratis,” pungkas Fadilah.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,2 kg dan10.068 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda Brio, 4 unit ponsel, 1 unit ATM, dan 1 unit timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana penjara seumur hidup.@rofik

Related posts