Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Sidang praperadilan SP3 Polda Jatim terkait kasus keterangan palsu, pihak Lie David Linardi hadirkan dua saksi fakta
Dua saksi Lie David Linardi yaitu Agus Setiawan dan Weny Felina bersaksi dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (01/04/2024). FOTO: rofik-licom
DEMOKRASI

Sidang praperadilan SP3 Polda Jatim terkait kasus keterangan palsu, pihak Lie David Linardi hadirkan dua saksi fakta 

LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang prapreadilan atas perkara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/28.A/II/RES.1.9/2024 Ditreskrimum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan pidana keterangan palsu dibawah sumpah.

Sidang praperadilan ini atas permohonan seorang warga Surabaya bernama Lie David Linardi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Antyo, Senin (01/04/2024), pemohon menghadirkan dua saksi fakta, mereka diantaranya  Agus Setiawan dan Weny Felina.

Kedua saksi tersebut mengaku pernah dimintai keterangan dalam berita Acara Pemerksaan (BAP) oleh penyidik dengan terlapor Liem Ming Lan dan Debora Helmi atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.

Dalam keterangannya, saksi Weny Felina mengakui, dirinya mengenal perlapor Debora Helmi pada sekitar Tahun 2006 lalu, selaku pembimbing Rohani dalam persekutuan doa, hingga dirinya keluar pada perkumpulan tersebut setelah berjalan selama 7 tahun.

“Persekutuan doa yang dipimpin Debora Helmy, sekitar tahun 2013, Dia mengaku mendengar suara Tuhan yang menyatakan saya dan mantan suami saya memiliki jiwa yang tidak cocok sehingga saya diminta untuk bercerai. Dan tidak boleh menolak karena perintah dari Tuhan,” ungkap saksi Weny.

Weny juga mengatakan, bahwa Liem Ming Lan yang merupakan sepupunya itu, dijadikan saksi dengan mengaku sebagai tantenya tanpa sepengetahuan dirinya sehingga dikabulkan oleh Pengadilan. Dirinya juga mengetahui mantan suaminya tersebut hidup bersama dengan Debora sebelum resmi becerai, hingga keduanya menikah di Hongkong pada 2015 lalu, dan baru mencaatkan secara resmi di kantor catatan sipil.

“Yang menjadi saksi dari saya adalah Liem Ming Lan dia mengaku sebagai tante saya. Padahal bukan. Tapi pada 2015, mantan suami saya menikah dengan Debora di Hongkong, kalau menikah di Indonesia pastinya tidak bisa karena Debora belum bercerai dengan suaminya dan seluruh Gereja juga tidak akan ada yang mau menikahkan,” tambahnya.

Saat disinggung perceraian antara Debora Helmi dengan mantan suaminya Lie David Linardi (pemohon) saksi menegaskan, bahwa terlapor Liem Ming Lan menjadi saksi dalam persidangan dan mengaku sebagai orang tua kandung dari terlapor Debora Hilmi.

“Ibunya Oei Jik Mee, tapi di Pengadilan Liem Ming Lan dihadirkan menjadi saksi dan mengaku sebagai orang tua kandungnya padahal usianya 2 tahun lebih muda dari Debora,” ungkapnya lebih lanjut.

Saat disinggung apakah dirinya mengetahui secara langsung atau mendengar dari orang lain Liem Ming Lan sebagai saksi dalam persidangan oleh Bidang Hukum dari Polda Jatim, saksi Weny mengaku mengetahui dari putusan pengadilan.

“Berarti saudara mengetahui hanya dari tulisan putusan pengadilan ya?” tanya Bidkum Polda Jatim yang kemudian dibenarkan oleh saksi.

Sementara saksi Agus Setiawan mengaku mengenal Debora Helmi pada tahun 2002 saat dirinya menjadi Jemaat di Persekutuan Doa. Liem Ming Lan juga aktif dalam organisasi tersebut dan bukan orang tua kandungnya.

“Orang tua dari Ibu Debora Helmi itu Oei Jik Mee, saya juga mengenal Liem Ming Lan karena dulu pernah sama-sama aktif dalam organisasi,” ujarnya.

Saat Hakim Antyo menanyakan diapakah Agus Setiawan mengetahui alasan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) atas laporan Lie David Linardi, saksi Agus mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya mengetahui kalau laporan itu di SP3 dari kuasa hukum pelapor, untuk alasannya sendiri saya tidak tahu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Lie David Linardi melakukan perlawanan hukum praperadilan ini karena menilai penyidik Ditreskrimum Polda dinilai tidak profesional dan tidak konsisten dalam penegakan hukum hingga mengeluarkan dua kali SP3 dalam perkara pidana dugaan keterangan palsu dalam sidang perceraian Lie David Linardi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara pidana tersebut berawal dari laporan Polisi dengan Nomor : LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UN/SPKT Polda Jatim dengan dua terlapor yaitu Liem Ming Lan dan Helmi/ Ming Tj alias Debora Helmi atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Kemudian pada 29 April 2021, penyidik mengeluarkan SP3 karena perkara dinilai tidak cukup bukti.
Merasa tidak mendapat keadilan, pada 9 April 2021, pelapor Lie David Linardi akhirnya melaporkan masalah SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim itu ke Mabes Polri.
Dari laporan ke Mabes Polri tersebut, akhirnya dilakukan gelar perkara pada 29 Juni 2022. Dan diputuskan serta memerintahkan, bahwa Penyidik Direskrimum Polda Jatim agar kembali melanjutkan perkara yang dilaporkan tersebut.
Berdasarkan putusan Mabes Polri tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali melanjutkan penyelidikan atas laporan Lie David Linardi itu, penyidik lalu menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang pihak Lie David Linardi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Terkait masalah keterangan palsu di bawah sumpah, Liem Ming Lan selaku terlapor pertama diduga telah memberikan keterangan palsu yang mengaku sebagai orang tua kandung dari terlapor II di sidang perceraian Lie David Linardi di PN Surabaya 2024 lalu.
Pada sidang perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya 2014 lalu, terlapor Debora Helmi mengahdirkan Liem Ming Lan yang diakui sebagai orang tua kandung (Ibu). Padahal orang tua terlapor sendiri bernama Oei Jik Lee, dan itu tertera sesuai pada dokumen Negara.
Namun, penyidik Sibdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pada pada 29 Februari 2024, kembali menghentikan perkara tersebut dengan mengeluarkan SP3 dengan Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan yang sama, yakni, tidak cukup bukti.
Selain tidak profesional, penyidik juga dianggap tidak konsisten dimana dua alat bukti yang diajukan telah dinilai cukup sehingga status dari Lidik dinaikan ke Sidik, namun dimentahkan kembali dengan dikeluarkannya SP3.
Lie David Linardi sendiri mengaku sangat dirugikan oleh keterangan terlapor Liem Ming Lan atas putusan pengadilan yang mengharuskan dirinya bercerai dengan istrinya hingga saat ini tidak bisa bertemu dengan ke empat anaknya.
“Ibu kandung dari mantan istri saya bernama Oei Jik Mee, sementara Liem Ming Lan yang dihadirkan sebagai saksi di pegadaian itu adalah temannya pada persekutuan doa di gereja,” sebutnya.@rofik

Related posts