LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang prapreadilan atas perkara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/28.A/II/RES.1.9/2024 Ditreskrimum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan pidana keterangan palsu dibawah sumpah.
Sidang praperadilan ini atas permohonan seorang warga Surabaya bernama Lie David Linardi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Antyo, Senin (01/04/2024), pemohon menghadirkan dua saksi fakta, mereka diantaranya Agus Setiawan dan Weny Felina.
Kedua saksi tersebut mengaku pernah dimintai keterangan dalam berita Acara Pemerksaan (BAP) oleh penyidik dengan terlapor Liem Ming Lan dan Debora Helmi atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Dalam keterangannya, saksi Weny Felina mengakui, dirinya mengenal perlapor Debora Helmi pada sekitar Tahun 2006 lalu, selaku pembimbing Rohani dalam persekutuan doa, hingga dirinya keluar pada perkumpulan tersebut setelah berjalan selama 7 tahun.
“Persekutuan doa yang dipimpin Debora Helmy, sekitar tahun 2013, Dia mengaku mendengar suara Tuhan yang menyatakan saya dan mantan suami saya memiliki jiwa yang tidak cocok sehingga saya diminta untuk bercerai. Dan tidak boleh menolak karena perintah dari Tuhan,” ungkap saksi Weny.
Weny juga mengatakan, bahwa Liem Ming Lan yang merupakan sepupunya itu, dijadikan saksi dengan mengaku sebagai tantenya tanpa sepengetahuan dirinya sehingga dikabulkan oleh Pengadilan. Dirinya juga mengetahui mantan suaminya tersebut hidup bersama dengan Debora sebelum resmi becerai, hingga keduanya menikah di Hongkong pada 2015 lalu, dan baru mencaatkan secara resmi di kantor catatan sipil.
“Yang menjadi saksi dari saya adalah Liem Ming Lan dia mengaku sebagai tante saya. Padahal bukan. Tapi pada 2015, mantan suami saya menikah dengan Debora di Hongkong, kalau menikah di Indonesia pastinya tidak bisa karena Debora belum bercerai dengan suaminya dan seluruh Gereja juga tidak akan ada yang mau menikahkan,” tambahnya.
Saat disinggung perceraian antara Debora Helmi dengan mantan suaminya Lie David Linardi (pemohon) saksi menegaskan, bahwa terlapor Liem Ming Lan menjadi saksi dalam persidangan dan mengaku sebagai orang tua kandung dari terlapor Debora Hilmi.
“Ibunya Oei Jik Mee, tapi di Pengadilan Liem Ming Lan dihadirkan menjadi saksi dan mengaku sebagai orang tua kandungnya padahal usianya 2 tahun lebih muda dari Debora,” ungkapnya lebih lanjut.
Saat disinggung apakah dirinya mengetahui secara langsung atau mendengar dari orang lain Liem Ming Lan sebagai saksi dalam persidangan oleh Bidang Hukum dari Polda Jatim, saksi Weny mengaku mengetahui dari putusan pengadilan.
“Berarti saudara mengetahui hanya dari tulisan putusan pengadilan ya?” tanya Bidkum Polda Jatim yang kemudian dibenarkan oleh saksi.
Sementara saksi Agus Setiawan mengaku mengenal Debora Helmi pada tahun 2002 saat dirinya menjadi Jemaat di Persekutuan Doa. Liem Ming Lan juga aktif dalam organisasi tersebut dan bukan orang tua kandungnya.
“Orang tua dari Ibu Debora Helmi itu Oei Jik Mee, saya juga mengenal Liem Ming Lan karena dulu pernah sama-sama aktif dalam organisasi,” ujarnya.
Saat Hakim Antyo menanyakan diapakah Agus Setiawan mengetahui alasan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) atas laporan Lie David Linardi, saksi Agus mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya mengetahui kalau laporan itu di SP3 dari kuasa hukum pelapor, untuk alasannya sendiri saya tidak tahu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Lie David Linardi melakukan perlawanan hukum praperadilan ini karena menilai penyidik Ditreskrimum Polda dinilai tidak profesional dan tidak konsisten dalam penegakan hukum hingga mengeluarkan dua kali SP3 dalam perkara pidana dugaan keterangan palsu dalam sidang perceraian Lie David Linardi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Related posts
Bupati Banyuwangi buka Lokakarya 7 ‘Panen Hasil Belajar’ Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
LENSAINDONESIA.COM: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani membuka Lokakarya 7 “Panen Hasil Belajar” dari Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan 9 di…
Ada sabu bentuk batu bata dan ekstasi mirip permen anak disita Polrestabes Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Unit I dan Unit 3 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, baru saja mengungkap jaringan Narkoba Sumatera-Jawa dengan total barang bukti…
Program CSR Berkelanjutan VASA TOUCH 4.0, Hotel Vasa serahkan bantuan Walker dan Nebulizer untuk warga Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Dalam semarak kebersamaan dan kehangatan Hari Raya Idul Fitri, Hotel Vasa melanjutkan program Corporate Social Responsibility (CRS) VASA TOUCH…
Polrestabes Surabaya amankan 40 kilo sabu dan 26 ribu ekstasi asal Thailand
LENSAINDONESIA.COM: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap dua kali tangan FP, bandar Narkoba jaringan internasional di dua lokasi berbeda. Masing-masing Sari…
Anggotanya ditahan dalam kasus pencabulan anak, Kapolrestabes Surabaya sebut sanksi PTDH
LENSAINDONESIA.COM: Kusmanto (53) anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, Surabaya, yang menyetubuhi anak tirinya selama 4 tahun, saat ini sudah meringkuk…