LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan keputusan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, terbukti melanggar kode etik.
Sebab, Hasyim Asy’ari dan keenam komisioer itu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024, tanpa harus memperbaruhi peraturan KPU lama terkait persyaratan usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan itu saat menyidangkan pengaduan perkara tersebut di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito, dikutip dari Antara.
Atas pelanggaran itu, DKPP dalam putusannya menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tegas Heddy.
Bahkan, sanksi peringatan bukan hanya dijatuhkan kepada Ketua KPU. Namun, Heddy menyebutkan sanksi peringata juga dijatuhkan kepada keenam anggota KPU RI lainnya. Yaitu, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan M Afifuddin.
Dalam membacakan putusan DKPP, Heddy menyebutkan DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKPP menerima pegaduan dari pengadu bernama Demas Brian Wicaksono. Pengadu ini meminta DKPP agar memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI.
Alasan pengadu, karena para komisioner KPU RI tersebut dengan sengaja meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024. Pelolosan ini tanpa memperbaruhi peraturan KPU lama terkait syarat usia minimal.
Pegaduan perkara itu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). @rahmat
Related posts
Bankjatim kucurkan bantuan revitalisasi jam menara di Probolinggo
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim salurkan bantuan CSR berupa revitalisasi jam menara kepada Pemerintah Kota Probolinggo saat itu berlangsung di Ruang Command Center…
Pj. Gubernur Adhy terima penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda: Transformasi digital dalam reformasi birokrasi kunci keberhasilan Jatim
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima Piagam Penghargaan Prestasi Pemerintah Daerah di Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 yang diselenggarakan…
Lonjakan akses data Smartfren capai 28 persen di area mudik Lebaran tahun ini
LENSAINDONESIA.COM: Selama Ramadan, musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Smarfren mencatat lonjakan akses internet yang signifikan di…
Manjakan pecinta film, Telkomsel hadirkan Carnival HBO Universe
LENSAINDONESIA.COM: Telkomsel, Indihome kerja bareng HBO menghelat Carnival HBO Universe di Atrium Tunjungan Plaza 3 Surabaya berlangsung mulai tanggal 26…
Didukung Gerindra, Gus Fawait siap maju Pilkada Jember 2024
LENSAINDONESIA.COM: Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra Muhammad Fawait siap maju sebagai calon bupati di Pilkada Jember 2024. Saat…