Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi gugat ke MK, minta Pemilu ulang dan diskualifisikasi Prabowo-Gibran
Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan pers usai mendaftar gugatan di MK. @foto:spesial
DEMOKRASI

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi gugat ke MK, minta Pemilu ulang dan diskualifisikasi Prabowo-Gibran 

LENSAINDONESIA.COM: Kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memenuhi janjinya menggugat hasil Pilpres yang diumumkan KPU memenangkan Paslon 02 satu putaran.

Berkas gugatan diserahkan tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Sabtu sore (23/03/2024).

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Nomernya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024,” kata Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Gedung MK, usai menyerahkan berkas pendaftaran permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Capres dan Cawapres.

Todung mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada MK yang menerima pendaftaran permohonan PHPU tersebut. Todung mengakui masih ada bukti-bukti yang akan ditambahkan untuk melengkapi berkas yang sudah diserahkan.

“Malam ini, Insya’Allah kita akan lengkapi bukti yang belum sempat kita bendel pada hari ini,” kata Todung didampingi Ketua Tim TPN, Arsjad Rasjid dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Permohonan gugatan cukup tebal, yakni 151 halaman. Ini belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Menurut Todung, inti gugatan pihaknya meminta diskualifikasi terhadap pasangan 02, karena KPU menerima pendaftarannya dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

“Itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung bersama anggota Deputi Hukum yang lain, Henri Yosodiningrat.

Diketahui, MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat, karena memutuskan perkara No 90 Tahun 2023 soal syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun hanya tiga hari menjelang jadwal akhir pendaftaran.

Selanjutnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik prilaku karena menerima pendaftaran Capres Prabowo Subianto dengan Cawapres Gibran Rakabuming tanpa harus merubah PKPU yang masih menetapkan syarat Paslon minimal harus 40 tahun.

Karena terkait pengajuan diskualifikasi tersebut, lanjut Todung, pihaknya juga memohon pemungutan suara ulang di TPS seluruh Indonesia.

“Jadi bukan di satu tempat atau da tempat, tetai di seluruh Indonesia,” tandas Todung.

TPN Ganjar dan Mahfud, ditegaskan Todung, juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres yang diumumkan pada 20 Maret 2024.

“Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu,” tegas Todung.

Sebelumnya, Paslon 01 Anies-Muhaimin mengawali mendaftarkan gugatan hasil Pemilu ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan, karena menabrak konstitusi. @licom_09

 

Related posts