Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Tuntaskan 14 tersangka korupsi BUMN PT Timah Tbk, Kejagung periksa owner PT Tinindo Inter Nusa
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. @foto:rachmat
HEADLINE

Tuntaskan 14 tersangka korupsi BUMN PT Timah Tbk, Kejagung periksa owner PT Tinindo Inter Nusa 

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan skandal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan BUMN PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada akhir pekan ini, Tim Penyidik di Jampidsus (Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejagung memanggil dan memeriksa FL selaku owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan owner PT TIN itu berlangsung Jumat, 22 Maret 2024. Selain owner itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap PTR sebagai personel PT Refined Bangka Tin (RBT) Wilayah Belitung.

Keduanya diperiksa terkait tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. “Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” jelas Ketut dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Pemeriksaan terhadap owner PT TIN dan personel PT RBT Wilayah Belitung itu masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Keterangan keduanya untuk mendalami pengungkapan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Praktis, tim penyidik saat ini sudah memeriksa 141 saksi. Sebelumnya pada Kamis (7/03/2024), Kejagung menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka,” jelas Ketut dalam keterangannya terdahulu, Minggu (10/3/2024).

Penetapan saksi menjadi tersangka itu, yakni ALW selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk (tahun 2017, 2018, 2021) dan Direktur Pengembangan Usaha (tahun 2019-2020) di perusahaan plat merah yang berdiri sejak 1976 itu.

Sehingga, jumlah tersangka skandal kasus korupsi BUMN pengelolah SDA timah ini bertambah menjadi 14 orang. Jumlah tersangka ini termasuk seorang yang diduga sengaja menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

ALW sebagai tersangka baru karena ditemukan bukti pada 2018, dirinya selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk (periode 2017-2018) diduga bersekongkol dengan tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Persekongkolan ini terkait pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya. Disebabkan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk berlansung sangat masif.

Tersangka ALW dan kedua tersangka itu diduga tidak melakukan antisipasi terhadap perusahaan smelter swasta kompetitor PT Timah Tbk. Sebaliknya, ketiganya malah sepakat menggandeng pemilik smelter swasta itu untuk kerjasama membeli hasil penambangan liar atau ilegal dengan tarip melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

“Melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk, tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” tutur Ketut.

Dalam melancarkan skandal korupsi terkait memanfaatkan penambangan ilegal itu, ALW bersama MRPT dan EE merekayasa perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter swasta kompetitor itu.

Tersangka ALW ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14 TERSANGKA PERONGRONG PT TIMAH TBK

Dugaan skandal korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dibongkar Kejagung ini, berlangsung relatif lama, yakni selama tujuh tahun antara 2015 sampai 2022.

Total dari 14 tersangka yang terlibat dalam skandal itu, adalah para profesional yang cukup kompeten di lingkungan PT Timah Tbk dan kalangan stakeholder.

Keempatbelas tersangka termasuk ALW itu, yakni RL selaku General Manager PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development.

Selanjutnya, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN, dan RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang.

Berikutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah (2016-2021), dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah (2017-2018), Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Satu tersangka lagi diduga terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT). Tersangka ini adik dari tersangka Tamron. Penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700.

Penyidik selain menyita barang bukti dari Toni itu, juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah Tamron. Diantaranya, uang tunai Rp6.070.850.000 dan 32 ribu dolar Singapura, sejumlah mata uang asing dalam kardus rokok di ruang gudang.

Selain itu, juga menyita 53 alat berat unit excavator, dan dua unit alat berat bulldozer. Alat berat milik Tamron ini diduga dipergunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

Di antara perkara ini, pada sekitar 2018, CV VIP melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kejagung juga berhasil menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai terdiri mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700; USD 1.547.400; SGD 443.400; dan AUS 1.840. @rachmat

Related posts