Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

10 kali beraksi di tengah kota Surabaya, jambret berpisau akhirnya keok
Kedua pelaku jambret yang diamankan petugas Polsek Bubutan. (Rofik)
HEADLINE

10 kali beraksi di tengah kota Surabaya, jambret berpisau akhirnya keok 

LENSAINDONESIA.COM: Jambret jalanan bersenjata pisau penghabisan, Mochamad Saini (20) warga Jl Bulak Banteng dan Ahmad Dani (21) warga Jl Benteng Dalam Surabaya, diringkus petugas Reskrim Polsek Bubutan usai beraksi yang kesepuluh kalinya.

Saat beraksi di Jl Embong Malang, Surabaya, Rabu (26/2/2024) dini hari, keduanya merampas Hp Samsung milik pengguna jalan. Namun teriakan korban yang mengundang perhatian masyarakat sekitar, tidak luput dari pantauan anggota Reskrim Polsek Bubutan, yang langsung melakukan pengejaran.

Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta Heriyanto mengatakan, anggota yang patroli Kamtibmas dengan pakaian sipil langsung mengejar pelaku yang mengendarai motor Honda PCX Merah tanpa Nopol. “Setelah mendengan teriakan korban, anggota melakukan pengejaran dan dapat memotong laju motor pelaku di Jl Semarang,” terangnya.

Saàt dihentikan, pelaku jambret ini sigap mengambil pisau di balik bajunya. Namun polisi lebih tangkas dengan langsung membekuk mereka. “Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami selain mendapat barang bukti Hp milik korban, juga mengamankan dua pisau yang masing-masing dibawa tersangka,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, diperoleh pengakuan pelaku jambret ini beraksi sejak 12 Februari 2024 di 10 lokasi berbeda.

“Sejak tanggal 12 Februari lalu, kedua tersangka mengaku selalu bersama melakukan aksi di berbagai lokasi. Selain di wilayah hukum Polsek Bubutan, mereka juga melakukan aksinya di wilayah Simokerto, Tegalsari dan Genteng,” tambah Iptu Vian.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 handphone, 2 pisau dan 1 motor Honda PCX Merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam pidana selama 9 tahun penjara. @rofik

Related posts