LENSAINDONESIA.COM: Kuswanto (53) anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, Surabaya, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan tuduhan melakukan pencabulan selama 4 tahun terhadap anak tirinya, Melati (nama samaran).
Kasus dugaan pencabulan ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor: STTP/B/215/IIV/2024/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Pelapor diketahui adalah NM (54) mertua oknum polisi Kuswanto sendiri.
Unit Paminal, Propam Polrestabes Surabaya sudah bertindak cepat dengan memeriksa terlapor. Menurut sumber di kepolisian, Kuswanto hingga saàt ini tak mengakui perbuatan yang diduga dilakukan di rumah korban di kawasan Dapuan.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula setelah NM melihat cucunya punya kebiasaan tak wajar. Salah satunya sering nongkrong hingga larut malam. “Jadi akhir Maret lalu, ibunya marah karena Melati pulang hingga larut malam. Namun cucu saya ini malah memberontak dan spontan menceritakan penderitaannya selama ini,” terang NM saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (20/4/2024).
Kaget dengan cerita Melati, pihak keluarga mencoba menenangkan korban dan membawanya ke rumah sakit. “Cucu saya mengaku dia mendapat perbuatan tidak senonoh itu sejak masih kelas 5 SD, sekarang dia sudah SMP kelas 3. Dia ngaku selalu diancam agar tidak bercerita kepada siapapun. Pelaku juga iming iming akan belikan apapun yang diinginkan,” tambahnya.
Menurut NM, korban tidak berani menolak kemauan pelaku dan harus melayani nafsu bejat pelaku di kamar tidur maupun di kamar mandi rumah Jl Dapuan.
“Sejak kelas 5 SD itu, harus melayani pelaku hampir setiap hari. Dan sejak awal duduk kelas 3 SMP, cucu saya mulai berani menolak. Dari situ kepribadiannya mulai sering memberontak hingga akhirnya nyeplos jadi korban bapak tirinya,” ujar NM lebih lanjut.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan Kuswanto merupakan anggotanya yang berdinas di Unit Lalu Lintas. Ia pun mendukung setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Tentunya ikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti,” tegasnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo belum memberikan keterangan resminya. @rofik
Related posts
SISI, anak usaha Semen Indonesia raih predikat inovatif terkait sistem informasi dan teknologi
LENSAINDONESIA.COM: PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), raih penghargaan The Most Promising…
Anak usaha Petronas perpanjang Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Ketapang
LENSAINDONESIA.COM: PC Ketapang II Ltd, anak usaha PETRONAS menandatangani perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Ketapang yang terletak di Laut…
Cegah stunting, bankjatim serahkan 120.000 butir telur untuk Pemkab Lumajang
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim serahkan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang berupa pengadaan 120.000 butir telur untuk mencegah dan mendukung percepatan penurunan stunting…
Strategi integerasi berikut akan membuat PGN capai utilisasi hingga 48 persen
LENSAINDONESIA.COM: Memiliki jaringan infrastruktur gas bumi dan kemampuan untuk pemanfaatan gas beyond pipeline, PGN memastikan seluruh titik-titik wilayah demand akan…
Banyuwangi dikunjungi 17 delegasi internasional dari 12 negara
LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 17 delegasi internasional dari 12 negara dan organisasi internasional melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur. Delegasi dari…